Scroll untuk baca artikel
Hukum

Soroti Sidang Praperadilan di PN Baturaja, LBH Elang Maut Siapkan Pengaduan ke Bawas MA

Admin
×

Soroti Sidang Praperadilan di PN Baturaja, LBH Elang Maut Siapkan Pengaduan ke Bawas MA

Sebarkan artikel ini
Soroti Sidang Praperadilan di PN Baturaja, LBH Elang Maut Siapkan Pengaduan ke Bawas MA
Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Sumatera Selatan

MITRAPOL.com, Baturaja – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Maut menyoroti proses penanganan perkara praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Sumatera Selatan.

Lembaga tersebut menyatakan akan mengkaji proses persidangan dan mempertimbangkan pengaduan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Ketua LBH Elang Maut menilai terdapat sejumlah hal dalam proses persidangan yang perlu dikaji, termasuk penundaan sidang serta pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan yang mereka dampingi.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan LBH Elang Maut, permohonan praperadilan didaftarkan pada 31 Juli 2026 dan diregister PN Baturaja pada 4 Agustus 2026. Sidang pertama berlangsung pada 14 Agustus 2026.

Dalam sidang tersebut, menurut LBH Elang Maut, Termohon I, yakni Polda Sumatera Selatan atau pihak yang mewakilinya, tidak hadir.

Sementara kuasa hukum pemohon dan Termohon II dari pihak kejaksaan disebut hadir.

Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada 31 Agustus 2026. Jeda penundaan tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan LBH Elang Maut.

“Kami menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara praperadilan klien kami. Kami juga menduga adanya ketimpangan dalam proses persidangan,” ujar Ketua LBH Elang Maut.

Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati independensi hakim. Namun, menurut LBH Elang Maut, proses peradilan harus tetap berjalan berdasarkan hukum acara, objektivitas, persamaan di hadapan hukum, dan prinsip peradilan yang adil.

Selain penundaan sidang, LBH Elang Maut juga mempersoalkan pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan.

Pembina Elang Maut Indonesia, Benny F. Surbakti, mengatakan pihaknya menyoroti pertimbangan hakim yang menyebut para tersangka tertangkap tangan.

Menurut Benny, pertimbangan tersebut perlu dikaji karena pihaknya menilai persoalan mengenai pelaksanaan gelar perkara dan waktu diperolehnya alat bukti sebelum penetapan tersangka belum dibahas secara mendalam.

“Sepanjang yang kami catat dari jawaban dan persidangan, Termohon sendiri tidak pernah mendalilkan adanya peristiwa tertangkap tangan,” kata Benny.

Ia menegaskan kritik tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap putusan pengadilan, melainkan bagian dari kajian hukum terhadap pertimbangan yang digunakan majelis hakim.

“Kami menghormati putusan pengadilan. Akan tetapi, pertimbangan hukum semestinya bertumpu pada dalil dan bukti yang diajukan para pihak serta menjawab pokok permohonan secara utuh,” ujarnya.

LBH Elang Maut menyatakan akan mempelajari seluruh dokumen perkara sebelum mengambil langkah pengawasan.

Dokumen tersebut antara lain permohonan praperadilan, jawaban termohon, berita acara persidangan, penetapan hari sidang, bukti yang diajukan para pihak, serta salinan putusan.

Apabila dari hasil kajian ditemukan dugaan pelanggaran administrasi peradilan, hukum acara, atau Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, pihak LBH menyatakan akan menyampaikan pengaduan melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.

“Kami akan menggunakan mekanisme pengawasan yang sah. Kami meminta Bawas Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh proses penanganan perkara ini,” ujar perwakilan LBH Elang Maut.

LBH Elang Maut juga membuka kemungkinan menyampaikan pengaduan kepada Komisi Yudisial apabila terdapat dugaan pelanggaran terkait perilaku hakim.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah mencoba meminta tanggapan PN Baturaja mengenai penundaan sidang dan proses penanganan perkara tersebut melalui WhatsApp, namun, belum ada tanggapan.