MITRAPOL.com, Lahat— Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lahat.
Dalam perkara tersebut, tim penyidik Kejari Lahat telah memeriksa 11 orang saksi. Mereka terdiri atas komisioner, pegawai, serta pihak ketiga atau rekanan Bawaslu Kabupaten Lahat.
Kajari Lahat Teuku Luftansya Adhyaksa melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Indra Susanto menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut pada Senin (14/9/2026).
“Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Bawaslu Lahat selaku bagian dari penyelenggara pemilu menerima dana hibah dari pemerintah. Namun, dalam pengelolaannya, berdasarkan audit atau pemeriksaan BPK RI, terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp6,3 miliar,” kata Indra.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mendalami proses penggunaan dan pengelolaan dana hibah Bawaslu Kabupaten Lahat tahun anggaran 2024.
Penyidik juga mendalami pihak-pihak yang diduga memiliki tanggung jawab dalam pengel-olaan anggaran tersebut, termasuk peran masing-masing komisioner, pegawai, dan pihak keti-ga yang telah dimintai keterangan.
“Kami terus mendalami peran masing-masing pihak yang telah dimintai keterangan untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar Indra.
Kejari Lahat memastikan proses penyelidikan dan pendalaman perkara masih terus berjalan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.












