MITRAPOL.com, Sukabumi – Polres Sukabumi menetapkan dan menahan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TA (55) yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik dan nonfisik terhadap tiga pelajar perempuan berusia 17 tahun.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, di ruang sekretariat Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Kasusnya itu sendiri kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 13 September 2026.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., menjelaskan bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi ketika para korban sedang melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) di tempat tersangka bekerja.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami mengamankan seorang tersangka berinisial TA yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga korban yang masih berusia 17 tahun,” ujar Kompol Agus Susanto.
Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka diduga mengajak para korban berkaraoke di salah satu ruangan kerja. Meski sempat menolak, para korban disebut tetap diajak hingga akhirnya mengikuti tersangka.
Saat berada di ruangan tersebut, tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap salah satu korban. Para korban kemudian meninggalkan ruangan karena mengalami syok.
Selain dugaan pelecehan fisik, penyidik juga menemukan dugaan kekerasan seksual nonfisik berupa perkataan tidak senonoh yang ditujukan kepada para korban. Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengaku perbuatannya dilakukan dengan alasan bercanda.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan proses penanganan perkara tetap memperhatikan kepentingan dan perlindungan terhadap para korban,” kata Kompol Agus.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu potong kemeja seragam SMK berwarna hitam; Satu unit speaker salon; Satu unit professional powered mixer merek Ashley Studio4; dan Satu buah mikrofon merek DMA SR-617.
Atas perbuatannya, TA disangkakan melanggar Pasal 6 huruf C dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 6 huruf C mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Sementara itu, Pasal 5 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Dalam kesempatan ini, jajaran Polres Sukabumi mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak maupun pelajar.












