Scroll untuk baca artikel
Info Polri

Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Sukabumi Amankan 61 Motor dan 12 Tersangka

Admin
×

Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Sukabumi Amankan 61 Motor dan 12 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Sukabumi Amankan 61 Motor dan 12 Tersangka
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., saat menyerahkan kendaraan kepada pemilik

MITRAPOL.com, Sukabumi, Jawa Barat – Jajaran Polres Sukabumi berhasil mengungkap serangkaian kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor dalam rangka Operasi Libas Lodaya 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, Polres Sukabumi berhasil mengamankan 61 unit sepeda motor dari berbagai jenis dan merek serta 12 orang tersangka yang terbagi dalam enam kelompok.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H.

Kompol Agus menjelaskan, pengungkapan itu berdasarkan 20 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi.

Sebanyak 20 tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Palabuhanratu, Cisolok, Cikakak, Parungkuda, Cicurug, Ciemas, dan Simpenan.

“Dari hasil pengungkapan yang dilakukan dalam rangka Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Sukabumi berhasil mengamankan 61 unit kendaraan roda dua dan 12 orang tersangka yang terbagi dalam enam kelompok,” ujar Kompol Agus Susanto.

Ia menerangkan, rangkaian dugaan pencurian tersebut terjadi pada kurun waktu Desember 2025 hingga Agustus 2026. Sasaran utama para tersangka adalah kendaraan roda dua milik masyarakat yang diparkir di rumah, halaman atau teras rumah, tempat makan, tempat kerja, maupun lokasi wisata.

“Modus yang digunakan para tersangka antara lain menggunakan kunci letter T atau kunci palsu, serta merusak kunci kontak maupun gembok kendaraan,” jelasnya.

Selain 61 unit sepeda motor, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu: Tujuh buah kunci letter T; Tujuh buah anak kunci palsu; Satu buah obeng; dan Satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam.

Terhadap kelompok pertama hingga kelompok keempat, para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan pada malam hari, dengan cara merusak dan secara bersama-sama atau bersekutu.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara itu, terhadap kelompok kelima dan keenam, para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Wakapolres Sukabumi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan guna mencegah pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan meningkatkan keamanan kendaraan, salah satunya dengan menggunakan kunci ganda serta memarkirkan kendaraan di tempat yang aman,” ungkap Kompol Agus.

Salah seorang warga yang menerima kembali kendaraan miliknya, Asia Nurdyanies, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada jajaran Polres Sukabumi.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur kendaraan saya bisa ditemukan dan kembali. Terima kasih kepada Polres Sukabumi dan seluruh anggota yang sudah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga ke depannya keamanan masyarakat semakin terjaga dan tidak ada lagi kejadian seperti yang saya alami,” ujar Asia.

Hal serupa disampaikan Supriani. Ia mengapresiasi upaya kepolisian yang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor sekaligus mengembalikan kendaraan kepada masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukabumi karena kendaraan saya yang sempat hilang akhirnya bisa ditemukan dan dikembalikan. Saya sangat bersyukur dan mengapresiasi kerja keras pihak kepolisian. Semoga Polres Sukabumi terus memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Supriani.

Kompol Agus menambahkan, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Polres Sukabumi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.