Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Sekda Nabire Minta Peserta P3K Paruh Waktu Tetap Tenang, Pemkab Upayakan Kepastian Status

Admin
×

Sekda Nabire Minta Peserta P3K Paruh Waktu Tetap Tenang, Pemkab Upayakan Kepastian Status

Sebarkan artikel ini
Sekda Nabire Minta Peserta P3K Paruh Waktu Tetap Tenang
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd., saat memberikan penjelasannya kepada Pegawai P3K, Sabtu (19/9/2026) siang.

MITRAPOL.com, Nabire, Papua Tengah – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd., meminta peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang belum memperoleh kepastian pengangkatan untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan provokatif.

Hal tersebut disampaikan Yulianus saat memberikan penjelasan kepada masyarakat yang mempertanyakan nasib peserta P3K yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus seleksi, Sabtu (19/9/2026) siang.

Yulianus menjelaskan, peserta yang tidak lulus dalam proses seleksi P3K sebelumnya kemudian masuk dalam kategori P3K paruh waktu. Menurutnya, dalam proses seleksi terdapat nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta.

“Pada saat mengikuti tes, ada nilai standar. Yang nilainya 60 ke atas itu yang lulus, sedangkan 60 ke bawah tidak lulus. Mereka yang tidak lulus kemudian dikategorikan sebagai paruh waktu,” jelasnya.

Menurut Yulianus, P3K paruh waktu pada awalnya direncanakan untuk diangkat selama satu tahun dengan besaran penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Namun, persoalan kemampuan anggaran menjadi salah satu kendala dalam proses tersebut. Ia menyebut anggaran Kabupaten Nabire pada 2025 mengalami penyesuaian dari sekitar Rp1,987 triliun menjadi Rp1,3 triliun.

“Kita sebenarnya sudah memikirkan bagaimana supaya jangan terjadi pengangguran besar-besaran. Bahkan kami bersama Bapak Bupati berupaya mencari jalan keluar agar P3K paruh waktu ini tetap bisa diakomodasi,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Nabire, lanjut Yulianus, juga telah melakukan upaya efisiensi anggaran, termasuk pada komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), untuk membuka ruang fiskal bagi kebutuhan penggajian.

Selain itu, Pemkab Nabire terus berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), baik di tingkat regional maupun pusat, guna mencari solusi terkait persoalan P3K paruh waktu.

“Kita sudah berusaha berkomunikasi dengan BKN. Saya juga sudah meminta bantuan dan menyampaikan bagaimana jalan keluarnya. Karena itu, saya berharap apa yang sudah disampaikan dapat kita kawal bersama,” katanya.

Yulianus lebih lanjut mengungkapkan terdapat 112 orang P3K paruh waktu yang sedang diupayakan memperoleh kepastian melalui proses yang ditempuh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

“Yang saya cek di pusat itu ada 112. Nah, 112 ini kita usahakan supaya betul-betul bisa dibuka dan diiyakan dari pusat. Saya pikir pasti kita usahakan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus mengupayakan penyelesaian persoalan tersebut sepanjang masih terdapat mekanisme dan peluang yang dapat ditempuh.

Yulianus juga menyebut adanya informasi mengenai kemungkinan pengangkatan P3K paruh waktu pada 2027. Namun, menurutnya, informasi tersebut masih membutuhkan dasar hukum dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Katanya nanti 2027 kita angkat dan dibiayai oleh pusat. Hanya memang dasar hukumnya belum ada. Artinya, undang-undangnya belum ada,” jelasnya.

Karena itu, Yulianus meminta peserta P3K paruh waktu dan keluarganya tidak mudah terprovokasi serta memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang tersedia.

“Kepada seluruh adik-adik, orang tua, atau saudara-saudara yang P3K paruh waktu yang belum diangkat, saya minta untuk segera tenang. Mari kita kawal bersama agar bisa berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Yulianus menambahkan, persoalan P3K paruh waktu tidak hanya dihadapi Kabupaten Nabire, tetapi juga menjadi persoalan yang muncul di sejumlah daerah lainnya.

“Kita berdoa semoga P3K paruh waktu ini betul-betul dapat diangkat melalui usulan daerah, usulan Bapak Bupati, dan disetujui oleh pemerintah pusat,” pungkasnya.