Scroll untuk baca artikel
Hukum

Oknum Anggota Paminal Polres Ogan Ilir Diadukan ke Propam Mabes Polri Terkait Investasi Minyak

Admin
×

Oknum Anggota Paminal Polres Ogan Ilir Diadukan ke Propam Mabes Polri Terkait Investasi Minyak

Sebarkan artikel ini
Oknum Anggota Paminal Polres Ogan Ilir Diadukan ke Propam Mabes Polri Terkait Investasi Minyak
SAKAHIRA Law Firm.

MITRAPOL.com, Palembang – Seorang oknum anggota Paminal Polres Ogan Ilir berinisial Aipda R.S, diadukan ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri.

Pengaduan tersebut diajukan D.R.P, melalui kuasa hukumnya dari SAKAHIRA Law Firm.

Dalam pengaduan itu, pelapor menyatakan mengalami kerugian sekitar Rp1,45 miliar yang disebut berkaitan dengan dugaan investasi minyak.

Dalam pengaduan disebut, investasi itu ditawarkan dengan iming-iming keuntungan sekitar 12–25 persen serta pengembalian modal dalam jangka waktu 9 hingga 32 hari kerja.

Selain pengaduan ke Propam, perkara dugaan tindak pidana terkait persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) tertanggal 2 September 2026.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 8 September 2026 yang disebut diterima pihak pelapor, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.

Kuasa hukum pelapor, yang tergabung dalam SAKAHIRA Law Firm, meminta Divisi Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap laporan tersebut.

Tim kuasa hukum juga meminta pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat dugaan penggunaan jabatan atau kewenangan, intervensi, tekanan, maupun konflik kepentingan dalam perkara yang dilaporkan.

“Kami tidak mendahului proses hukum, kami meminta seluruh fakta diperiksa secara objektif dan transparan, jika terbukti terjadi pelanggaran etik berat, kami meminta sanksi sesuai ketentuan hukum,” demikian inti pengaduan yang disampaikan tim kuasa hukum. Sabtu (19/9/2026).

Pengaduan tersebut saat ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

Adapun substansi dugaan kerugian dan dugaan pelanggaran etik masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.