MITRAPOL.com, Jakarta – Perjuangan Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) terkait pengakuan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, pertanggungjawaban atas kekerasan pada masa kolonial, serta pemulihan hak korban kembali menjadi perhatian.
Ketua Umum Malesung Banyumas, Rendy Wolayan, mengundang aktivis hak asasi manusia sekaligus Ketua KUKB, Jeffry Pondaag, untuk kembali ke Indonesia setelah bertahun-tahun memperjuangkan isu tersebut dari Belanda.
Dalam pertemuan dengan media di Jakarta Utara, Sabtu (19/9/2026), Jeffry mengatakan perjuangan KUKB mencakup pengakuan terhadap Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, permintaan maaf atas kekerasan kolonial, serta pembahasan mengenai hak korban dan konsekuensi hukum yang menurut KUKB timbul dari sejarah hubungan Indonesia-Belanda.
“Kami memperjuangkan pengakuan bahwa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, permintaan maaf atas kejahatan kolonial, serta pengakuan terhadap korban dan pemulihan hak mereka,” ujar Jeffry, didampingi Rendy Wolayan.
Wacana Kompensasi Triliunan
Dalam pembahasan mengenai konsekuensi historis tersebut, muncul perhitungan mengenai potensi kewajiban finansial Belanda yang disebut mencapai ribuan triliun rupiah.
Namun, angka tersebut perlu ditempatkan sebagai klaim atau perhitungan dari pihak yang memperjuangkan isu tersebut, bukan sebagai dana yang telah disetujui atau akan segera dibayarkan Pemerintah Belanda.
JalaHoaks Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya juga mengklarifikasi klaim mengenai kompensasi Rp2.417 triliun. Berdasarkan penelusuran JalaHoaks, angka tersebut bukan berasal dari pernyataan Perdana Menteri Belanda, melainkan merupakan perhitungan atau pendapat Jeffry Pondaag mengenai konsekuensi hukum dan utang historis.
Karena itu, angka Rp8.000 triliun yang disebut dalam rilis ini belum dapat diberitakan sebagai dana yang akan dicairkan atau dikembalikan oleh Pemerintah Belanda.
Pengakuan Kemerdekaan Indonesia
Isu pengakuan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda juga mengalami perkembangan pada 2023. Pada Juni tahun tersebut, Perdana Menteri Belanda Mark Rutte menyatakan bahwa Belanda mengakui secara politik bahwa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.
JalaHoaks mencatat pernyataan tersebut disampaikan Rutte dalam pembahasan mengenai dekolonisasi di parlemen Belanda.
Namun, persoalan mengenai apakah pengakuan tersebut memiliki konsekuensi yuridis lebih luas, termasuk terkait tuntutan kompensasi atas kekerasan dan kerugian pada periode perang kemerdekaan, masih menjadi ruang perdebatan sejarah dan hukum.
KUKB selama ini menempatkan persoalan korban dan pertanggungjawaban sejarah sebagai bagian penting dari perjuangannya.
Dalam sejumlah dokumen dan pernyataan organisasi tersebut, Jeffry Pondaag juga menyuarakan kritik terhadap cara sejarah kolonial dan periode Revolusi Indonesia 1945–1949 direpresentasikan di Belanda.
Rendy Wolayan Dorong Dialog di Indonesia
Rendy Wolayan menilai kepulangan Jeffry Pondaag dapat menjadi momentum untuk membawa pembahasan tersebut lebih luas ke Indonesia.
Menurutnya, persoalan hubungan sejarah Indonesia-Belanda perlu dibicarakan bersama berbagai kalangan, termasuk akademisi, aktivis HAM, masyarakat, serta pemerintah.
Pembahasan tersebut, kata dia, tidak semata-mata menyangkut nilai kompensasi, tetapi juga dasar hukum tuntutan, hak korban, mekanisme pemulihan, serta kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum maupun diplomatik.
Dengan demikian, wacana mengenai Rp8.000 triliun masih merupakan klaim atau perhitungan yang memerlukan dasar hukum dan pembuktian lebih lanjut.
Belum terdapat dasar dalam bahan yang tersedia untuk menyatakan bahwa Pemerintah Belanda telah menyetujui pembayaran atau pengembalian dana sebesar tersebut kepada Pemerintah maupun rakyat Indonesia.
Perjuangan KUKB mengenai pengakuan kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan pertanggungjawaban atas kekerasan pada masa kolonial pun masih menjadi bagian dari perdebatan sejarah, hukum, dan hubungan Indonesia-Belanda.












