MITRAPOL.com, Lahat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat sebagai “makelar” atau “broker” proyek yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat, Dr. Ir. H. Izromaita, M.Si., mengatakan ASN yang terbukti melanggar ketentuan disiplin dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Izromaita melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Kamis (10/9/2026).
“ASN itu ada kode etik dan terikat aturan disiplin ASN. Kalau ada indikasi melanggar tentu akan diperiksa oleh Inspektorat dan BKPSDM. Bila terbukti ada pelanggaran, bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan,” ujar Izromaita.
Terkait pengawasan terhadap ASN yang diduga terlibat dalam aktivitas proyek pemerintah, Izromaita menyebut Pemkab Lahat menerapkan pengawasan melekat secara berjenjang atau waskat.
Menurutnya, pengawasan tersebut harus dibarengi dengan penegakan aturan secara konsisten.
“Saya selaku Sekda siap untuk melaksanakannya, tentu selama koridor peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.
Izromaita juga meminta masyarakat maupun pihak yang mengetahui adanya ASN yang diduga terlibat dalam permainan proyek untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Jika terbukti, ASN tersebut akan kita proses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ketentuan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang kemudian dilengkapi dengan petunjuk teknis melalui Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
PP tersebut mengatur kewajiban dan larangan PNS serta jenis hukuman disiplin berdasarkan tingkat pelanggaran.
Secara umum, hukuman disiplin terdiri atas tiga tingkatan, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Hukuman disiplin ringan antara lain berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara hukuman disiplin sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen untuk jangka waktu tertentu sesuai ketentuan dan jenis pelanggarannya.
Adapun hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dengan demikian, jenis sanksi terhadap ASN yang melakukan pelanggaran tidak otomatis berupa pemecatan, melainkan ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran, tingkat pelanggaran, serta hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.












