MITRAPOL.com, Serang – Aliansi Advokat Pemantau Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Banten mengungkap laporan dugaan praktik jual beli titik atau verifikasi dapur operasional MBG di sejumlah wilayah Banten.
Perwakilan Aliansi Advokat Pemantau MBG Banten, Yayan Sumaryono Cakranegara, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari lima pengelola dapur yang mengaku mengalami kerugian dengan total estimasi sementara sekitar Rp1,5 miliar.
Menurut Yayan, para pengelola dapur tersebut mengaku diminta menyerahkan uang sekitar Rp300 juta hingga Rp500 juta kepada sejumlah pihak dengan alasan untuk memperoleh verifikasi operasional atau tanda centang biru sebagai salah satu persyaratan pengoperasian dapur MBG.
“Lima dapur yang menjadi korban telah melapor kepada kami. Estimasi kerugian sementara dari laporan tersebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Yayan di Serang, Selasa (8/9/2026).
Namun, setelah pembayaran dilakukan, menurut Yayan, sejumlah dapur yang dijanjikan belum dapat beroperasi. Uang yang telah diserahkan para pengelola juga disebut belum dikembalikan.
Yayan menyebut pihaknya menerima informasi mengenai keterlibatan sejumlah individu dari berbagai latar belakang. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut masih harus diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum.
“Kami tidak ingin melakukan penghakiman. Biarkan aparat penegak hukum yang membuktikan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban,” katanya.
Aliansi Advokat Pemantau MBG Banten menyatakan telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan transaksi tersebut.
Bukti yang disebut antara lain dokumen serah terima uang tunai dan instruksi transfer yang diduga berkaitan dengan pembayaran untuk memperoleh titik atau verifikasi dapur MBG.
Aliansi tersebut berencana membawa bukti yang telah dikumpulkan kepada Kejaksaan Agung pada pekan depan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, mereka membuka posko pengaduan bagi mitra atau pengelola dapur MBG yang merasa mengalami dugaan praktik serupa. Pengaduan dapat disampaikan melalui alamat email yang disediakan Aliansi Advokat Pemantau MBG Banten.
Selain dugaan transaksi titik dapur, Aliansi Advokat Pemantau MBG Banten juga menyoroti keberadaan sejumlah yayasan yang disebut menjadi perantara dalam pelaksanaan program tersebut.
Yayan menduga terdapat yayasan perantara yang meminta porsi keuntungan cukup besar. Menurut dia, kondisi tersebut perlu dievaluasi karena berpotensi memengaruhi pengelolaan dapur dan kualitas makanan yang diterima penerima manfaat.
“Akibatnya kualitas makanan MBG yang dibagikan menjadi buruk dan merugikan masyarakat. Ini yang paling kami sayangkan karena sasarannya adalah anak-anak sekolah,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, pihaknya meminta pemerintah dan instansi berwenang melakukan evaluasi terhadap yayasan yang dinilai bermasalah dalam pelaksanaan program MBG.
Yayan menegaskan, seluruh informasi dan tudingan yang disampaikan pihaknya merupakan laporan atau dugaan yang masih memerlukan pembuktian.
“Kami ingin pelaksanaan program MBG bersih dari praktik dan penyimpangan yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.












