HukumNusantara

AMP CV. ABL telah disita dan dirampas untuk negara, Ini penjelasan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinabang

Admin
×

AMP CV. ABL telah disita dan dirampas untuk negara, Ini penjelasan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinabang

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Simeulue Aceh – Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinabang, Suheri Wira Fernanda, SH.,MH, membenarkan Aspalt Mixing Plant (AMP) atas nama CV. ABL telah di sita oleh kejaksaan setempat dan selanjutnya dirampas untuk negara.

Penyitaan AMP milik CV. Armada Buana Lestari (ABL) oleh Kejaksaan Negeri Simeulue sejak dimulainya penyidikan dan penuntutan kasus korupsi mantan Direktur CV. ABL, Yusri Aleng dan kawan kawan pada tahun 2021.

Kepada sejumlah wartawan media di kantornya, Kasi Intel Suheri Wira Fernanda menjelaskan bahwa perampasan AMP untuk negara tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 16 Februari 2023. Nomor: 302.K/Pid.Sus/2023. Jumat (7/4/2023)

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinabang, Suheri Wira Fernanda, SH.,MH,

Ditegaskan oleh Kasi Intel, AMP CV. ABL yang telah disita dan dirampas untuk Negara tidak bisa dioperasikan oleh siapapun hingga setelah di lelang oleh Negara.

Suheri Wira Fernanda mengatakan, pelelangan akan dilakukan bersama sejumlah barang bukti rampasan lainnya dalam kasus itu setelah selesai proses eksekusi badan.

“Lelang dilakukan setelah eksekusi badan. Pihak yang bisa mengoperasikan nantinya adalah pemenang lelang setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang dibuat. Di luar itu tidak boleh,” ungkapnya.

 

Pewarta : Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *