Info Polri

KPU Gelar Rakor dan Sosialisasi Parpol Terkait Penyusunan Jumlah Kursi

Admin
391
×

KPU Gelar Rakor dan Sosialisasi Parpol Terkait Penyusunan Jumlah Kursi

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Demak Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi dengan Partai Politik (Parpol) dan Stakeholder, tentang Pelaksanaan Proses Penyusunan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan. Bertempat di salah satu Rumah Makan yang ada di Kabupaten Demak, Jumat, (11/11/22).

Bambang Setyabudi ketua KPU Demak dalam sambutannya menyampaikan, penataan dapil tingkat kabupaten, sudah tertuang dalam lampiran undang – undang 7 tahun 2017 artinya selama tidak ada revisi undang – undang dapil tidak ada perubahan.

“KPU Kabupaten Demak hanya di beri mandat untuk menyusun rancangannya saja, jadi untuk keputusannya kami kembalikan kepada KPU RI.” kata Bambang.

Bambang menyampaikan Simulasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Demak, karena jumlah penduduk Kabupaten Demak sebanyak 1.218.890 jiwa maka jumlah Kursi nya sebanyak 50 kursi yang di bagi di 14 Kecamatan.

“Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota yaitu paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi yang didasarkan pada jumlah penduduk Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) di Kabupaten/Kota bersangkutan dengan ketentuan yang ada. Seperti di Kabupaten Demak ini jumlah penduduk lebih dari 1 Juta namun kurang dari 3 juta sehingga jumlah 50 kursi. Jika jumlah penduduk di atas 3 juta maka 55 kursi.” Jelas Bambang.

Sementara dilanjutkan paparan oleh Abdul Latif Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Demak antara lain memaparkan terkait Jadwal dan Tahapan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota

“Adapun Jadwal dan Tahapan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota yakni Penyusunan dan penetapan rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD oleh KPU Kab/Kota tanggal 6 – 23 November 2022, pengumuman rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD oleh KPU Kab/Kota tanggal 23 – 29 November 2022.” Kata Abdul.

Kemudian masukan dan tanggapan masyarakat tanggal 29 November – 6 Desember 2022. Uji publik rancangan penataan Dapil anggota DPRD oleh KPU Kabupaten/Kota tanggal 7 – 16 Desember 2022, finalisasi dan penetapan rancangan penataan Dapil anggota DPRD setelah uji publik KPU Provinsi oleh KPU Kab/Kota tanggal 8-18 Desember 2022.

Selanjutnya, penyampaian rancangan penataan Dapil anggota DPRD Kab./Kota dari KPU Kab./Kota kepada KPU Provinsi pada tanggal 9-19 Desember 2022, pencermatan dan rekapitulasi rancangan penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota yang akan disampaikan kepada KPU oleh KPU Provinsi tanggal 10 – 26 Desember 2022, dilanjutkan dengan penyampaian rekapitulasi rancangan Dapil DPRD Kabupaten/Kota dari KPU Provinsi kepada KPU tanggal 12 -28 Desember 2022 dan penataan dan penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU tanggal 1 Januari – 9 Februari 2023.

Hadir dalam kegiatan tersebut unsur TNI, Polri, Ormas, Bawaslu, OPD terkait, dan rekan – rekan media beserta tamu undangan.

 

Pewarta : Safik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *