Nusantara

Sepanjang Tahun 2022, 344 Istri Gugat Cerai Suami di Aceh Besar

Admin
×

Sepanjang Tahun 2022, 344 Istri Gugat Cerai Suami di Aceh Besar

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Aceh Besar – Perkara Istri menggugat cerai suami, masih menjadi salah satu perkara paling banyak ditangani Mahkamah Syariah Jantho, sepanjang tahun 2022.

Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Raihan S.Ag., S.H., M.H, menyampaikan bahwa pihaknya menerima dan mengadili 1.033 perkara pada tahun 2022, termasuk 11 perkara sisa pada tahun 2021.

Raihan mengatakan, pada tahun 2022 terdapat 530 perkara gugatan, salah satunya perkara istri gugat cerai suami yang masih mendominasi yaitu sebanyak 344 perkara.

Ustaz Raihan panggilan akrab Panitera Mahkamah Jantho itu menuturkan, yang menjadi faktor penyebab perceraian didominasi karena masalah perselisihan yang terjadi terus-menerus.

Ada juga faktor lain yaitu meninggal salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga, faktor pidana dihukum salah satu pihak, salah satu pihak menjadi terpidana kasus narkoba, terpidana pembunuhan, atau terpidana dari perkara penipuan dan penggelapan.

Bukan itu saja, ada juga faktor suami dipenjara karena memperkosa anak kandung, sebanyak 1 perkara, terakhir perceraian terjadi karena faktor ekonomi.

Selain itu, ada juga perkara suami talak istri sebanyak 188 perkara, yang ditangani oleh Mahkamah Syariah Jantho, dengan progres penyelesaian perkara sebagaimana direkam pada laman sistem informasi perkara sejumlah 1.021 perkara atau 98,84 persen, artinya, hanya tersisa 12 perkara atau 1,16 persen.

Ustadz Raihan menjelaskan, jika dibanding tahun sebelumnya 798 perkara, maka perkara yang ditangani tahun ini bertambah 224 perkara atau meningkat 28 persen.

Disisi lain perkara yang terdaftar secara elektronik (E -Court) sebanyak 696 perkara, atau dengan kata lain dari 100 persen perkara yang didaftarkan oleh para pihak, 68,10 persen menggunakan fasilitas secara elektronik (E -Court).

 

Pewarta : Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *