Info Polri

Polres Kuningan Polda Jabar berhasil ungkap kasus penyalahgunaan pbat Psikotropika jenis Alorazolam

Admin
×

Polres Kuningan Polda Jabar berhasil ungkap kasus penyalahgunaan pbat Psikotropika jenis Alorazolam

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Kuningan Jabar – Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda mengatakan pada hari Kamis 12 Januari 2023 , bertempat di dalam ruko Djoeragan Molen beralamat di Jalan Pramuka No.10 Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, telah diamankan seorang laki-laki bernama inisial DKN.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau untuk tidak menyalahgunakan pemakaian zat psikotropika karena dapat memberikan efek halusinasi bagi penggunanya serta merubah perasaan secara drastis.

“Efek buruk dari penyalahgunaannya bisa menimbulkan kecanduan yang mengarah pada kematian jika sudah mencapai level parah,” ungkap Ibrahim Tompo.

Tersangka ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) strip obat psikotropika yang diduga jenis Alprazolam 1 mg berisi 10 (sepuluh) butir yang ditemukan di dalam kardus paketan JNE yang berada di genggaman tangan sebelah kanan Srd.DKN kemudian Sdr. DKN mengakui bahwa barang bukti obat psikotropika yang diduga jenis Alprazloma 1 mg tesebut adalah miliknya,” kata AKBP Dhany Aryanda.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan obat psikotropika yang diduga jenis Alprazolam 1 mg tersebut didapat dengan cara membeli dari Shopee bernama “Klining Miauw” beralamat di Bandung (alamat tidak jelas).

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Kuningan Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyitaan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Pewarta : Hamdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *