Nekat Jadi Pengedar Sabu, Seorang IRT di Nagan Raya Diciduk Polisi

MITRAPOL.com, Nagan Raya – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EY (37) di Kabupaten Nagan Raya, ditangkap oleh Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya, lantaran diduga menjadi pengedar sabu.

Polisi mengungkap bahwa EY ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di salah satu warung di jalan Meulaboh-Tapaktuan, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Senin 16 Januari 2023 lalu.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasatresnarkoba Ipda Vitra Ramadani mengatakan, EY ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat karena aktivitasnya dinilai mencurigakan.

Selain itu, Ipda Vitra juga mengungkap, ternyata EY memang sudah menjadi target operasi Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya sepekan sebelum ditangkap.

Dalam keterangannya kepada media, Vitra menyebut ada tujuh paket sabu seberat 26,78gram bersama EY, yang dibungkus rapi menggunakan lakban.

Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya juga menggeledah rumah EY di Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, didampingi aparatur desa setempat.

“Dalam penggeledahan di rumahnya, kami juga menemukan satu set alat isap sabu (bong), sehingga EY langsung diamankan,” ungkap Vitra, di Nagan Raya, Rabu (18/1/2023).

Kini, EY serta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tujuh paket sabu seberat 26,78 gram, dan satu set bong, diamankan di Polres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

“EY akan disangkakan dengan Pasal 114 jo 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kasatres Narkoba.

Kasatres Narkoba juga berharap kepada masyarakat agar ikut berperan aktif menginformasikan jika mengetahui adanya transaksi atau hal-hal terkait narkotika, agar Nagan Raya bebas dan bersih dari peredaran narkotika.

 

Pewarta : Hidayat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *