Info Polri

Satresnarkoba Manokwari Ungkap Produksi Miras Cap Tikus, 5 Orang Ditangkap

Admin
×

Satresnarkoba Manokwari Ungkap Produksi Miras Cap Tikus, 5 Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Manokwari Ungkap Produksi Miras Cap Tikus
Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap tindak pidana produksi minuman keras tradisional jenis cap tikus (CT) di wilayah Distrik Tanah Rubuh, Kabupaten Manokwari.

MITRAPOL.com, Manokwari – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap tindak pidana produksi minuman keras tradisional jenis cap tikus (CT) di wilayah Distrik Tanah Rubuh, Kabupaten Manokwari.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (20/04/2026) di Jalan Manokwari–Bintuni, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran miras ilegal di lokasi tersebut.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Dian Rana Alip Praba Utama. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan lima terduga pelaku masing-masing berinisial R.H (54), A.S (22), N.A.W.L (19), R.W.L (22), dan A.B (30).

Kelima pelaku diamankan di lokasi yang diduga menjadi tempat produksi minuman keras cap tikus.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses pembuatan miras, di antaranya drum plastik, kompor, dandang modifikasi, pipa stainless, selang, hingga sejumlah jerigen berisi cairan cap tikus dan bahan fermentasi.

Kapolresta Manokwari, Ongky Isgunawan, melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

Saat ini, para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Pihak kepolisian berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera serta menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Manokwari dan sekitarnya.