Info Polri

16 Unit Motor Digasak Empat Kelompok Curanmor

Admin
×

16 Unit Motor Digasak Empat Kelompok Curanmor

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jabar – Satreskrim Polres Tasikmalaya Polda Jabar berhasil mengamankan dan menangkap empat kelompok komplotan pelaku pencurian sepeda motor dengan mengamankan 16 unit kendaraan roda dua di Mako Polres Tasikmalaya Polda Jabar, Senin (6/2/2023).

Pelaku yang diamankan dari kelompok satu DT (residivis), kelompok dua Y (residivis) dan R, kelompok tiga saudara R dan PA dan kelompok empat saudara R dan A. Sementara satu orang masih Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu R yang berperan sebagai penadah.

Sebanyak 16 unit motor curian berhasil diamankan, tujuh diantaranya adalah sepeda motor Honda Beat, Honda Vario, dua Suzuki Satria FU, Yamaha Mio, Yamaha Genio, Vario, Honda Karisma, Yamaha Mio M3, Yamaha Mio Soul dan Honda Supra.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa curanmor dapat dicegah dengan baik dari segi pengamanan kunci atau lokasi penyimpanan kendaraan.

“Dengan lokasi penyimpanan kendaraan yang lebih aman , akan mempersempit ruang gerak pelaku curanmor khususnya roda dua dan dihimbau agar masyarakat selalu hati – hati serta waspada,” kata Ibrahim Tompo.

Adapun titik lokasi terjadinya aksi pencurian ada di tiga kecamatan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya atau Kabupaten Tasikmalaya yakni di Kecamatan Karangnunggal, Cikatomas dan Cipatujah. Termasuk wilayah kota Tasikmalaya dan Kota Bandung.

Kapolres Tasikmalaya Polda Jabar AKBP Suhardi Hery Haryanto SIK., MM menjelaskan, Satreskrim Polres Tasikmalaya Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan alias curanmor di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

“Kita mengamankan dan menangkap empat kelompok curanmor, dengan berbagai titik lokasi aksi pencurian, Dari delapan tersangka terbagi empat kelompok, dari empat kelompok ada dua kelompok yang didalamnya ada dua orang residivis,” terangnya.

Ada satu kelompok, kata dia, di kelompok dua yang melakukan aksi nya dengan menggunakan senapan angin atau senjata soft gun dengan mengancam korban bahkan pernah melukai korbannya.

Untuk pengungkapan kasus curanmor ini, ungkap dia, awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat dan anggota melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Polda Jabar.

“Kami melakukan penyelidikan. Sampai saat ini masih melakukan pengembangan terhadap tersangka yang kita tangani atau empat kelompok ini,” ungkapnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, dari keempat kelompok komplotan tersebut ketika melakukan aksinya dengan cara berbeda-beda.

Kelompok satu, melakukan pencurian sepeda motor dan handphone dengan merusak kaca jendela rumah dan warung. Kelompok dua melakukan pencurian dengan merusak kunci kontak dengan kunci palsu atau later T.

“Kelompok dua sempat juga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan senapan angin atau soft gun. Bahkan sempat melukai korbannya dengan menembak peluru soft gun,” ucapnya.

Kelompok tiga, kata dia, melakukan aksi nya dengan merusak dan memutuskan kunci soket. Untuk kelompok empat melakukan pencurian dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci later T.

“Untuk kelompok dua sempat melakukan aksinya di dua lokasi lainnya yaitu di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bandung. Sementara kelompok empat di wilayah kota/kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya, menambahkan.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Polda Jabar AKP Ari Rinaldo menambahkan, ada kelompok pelaku yang dalam percobaan aksinya melakukan pengancaman dan menggunakan untuk melukai korbannya.

“Sempat melukai korbannya, baru percobaan perampokan terapi tidak berhasil. Dia menakuti korban dengan senjata angin, ini aksi terakhir di lawan sama korban nya,” kata dia.

Untuk pendalaman, kata dia, Reskrim masih melakukan pengembangan dan terus mencari informasi untuk dikembangkan.

Para pelaku, kata dia, menjual hasil curian motornya melalui COD-an atau langsung kepada penadah atau pembeli bahkan ada juga yang melalui secara online.

“Dijual motor curiannya ada yang sampai Rp 1 – 3 juta. Untuk penadah R masih DPO, kita masih melakukan pengejaran,” tambah dia.

Pasal yang disangkakan, kata dia, adalah pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. Atau paling lama tujuh tahun.

“Kepada masyarakat hati-hati, kejadian terjadi kebanyakan kelalaian pemilik motor, karena tidak menggunakan kunci ganda, tidak memarkirkan di tempat yang aman, jadi tidak pakai standar yang digunakan untuk yang layak,” tambahnya.

Salah satu pelaku Y (Residivis) mengaku saat melakukan aksinya menggunakan senjata atau senapan angin untuk menakut-nakuti korbannya.

“Iya pak ditembaki dua kali, tetapi tidak kena. Akhirnya gagal karena korban melawan,” kata pelaku.

 

Pewarta : Hamdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *