Curi Kotak Amal Masjid, Seorang Pria di Sabang Diciduk Polisi

MITRAPOL.com, Kota Sabang – Seorang pria di Kota Sabang diciduk aparat Kepolisian karena diduga mencuri kotak amal di masjid Masjid Jamik Syuhada Balohan, Kota Sabang.

Kapolres Sabang AKBP Erwan melalui Kasat Reskrim AKP Bukhari SH menuturkan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/II/2023/SPKT/ POLRES SABANG/POLDA ACEH, tanggal 28 Februari 2023.

“Pelaku berinisial AK alias Black, 37 tahun dan bekerja sebagai tenaga harian lepas pada dinas perhubungan Kota Sabang. Pelaku ditangkap karena diduga mencuri kotak amal di Masjid Jamik Syuhada Balohan, Kota Sabang,” ungkap Kasat Reskrim, Rabu 1 Maret 2023.

AKP Bukhari menjelaskan, petugas menangkap pelaku pada Selasa 28 Februari 2023 sekira pukul 13.30 WIB, di Jalan Elak Gampong Cot Bau Kecamatan Sukajaya Kota Sabang.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak amal, dan satu gunting warna hitam-hijau. Aksi pencurian itu dilakukan pada Sabtu 25 Februari 2023 sekira pukul 20.50 WIB di Jurong Ulee Krueng Gampong Balohan Kecamatan Sukajaya Sabang.

Kasat Reskrim mengatakan, pada Minggu 26 Februari 2023 pukul 10.00 WIB, pengurus masjid hendak mengambil kotak amal di ruang tunggu tempat penjualan tiket kapal cepat di Pelabuhan Balohan.

Saat itu pelapor melihat kotak amal ada bekas congkelan pada bagian kunci. Ia pun melaporkan kepada Kepala UPTD Balohan bahwa kotak amal diduga dibongkar dan isinya dicuri. Dalam kamera cctv terlihat bahwa kotak amal itu hilang sejak Sabtu 25 Februari 2023 Pukul 20.49 WIB.

Berbekal rekaman cctv, tim Opsnal Satreskrim Polres Sabang berhasil mendeteksi ciri-ciri pelaku, dan tidak lama langsung menangkap pelaku di Jalan Elak Gampong Cot Bau Kecamatan Sukajaya Kota Sabang.

“Tidak ada perlawanan saat penangkapan. Pelaku pun dibawa ke Mapolres Sabang untuk diperiksa terkait dugaan pencurian kotak amal tersebut,” katanya.

Selain itu, kata Kasat Reskrim, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang didalam kotak amal tersebut dan uang hasil curian itu dipergunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku.

Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 ayat 1 Ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat Sabang untuk tetap berhati-hati dan selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian terutama saat bepergian.

“Kuncilah pintu rumah dan selalu memasukkan sepeda motor ke dalam rumah, karena kejahatan akan terjadi apabila ada kesempatan. Apabila terjadi pencurian atau kriminal lainnya agar segera melapor ke Polsek maupun ke Polres,” imbaunya.

 

Pewarta : Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *