Jakarta

Berlagak Menjadi Debtcollector, 6 Pelaku Kejahatan Gasak Satu unit Motor di Jakarta Pusat

Admin
338
×

Berlagak Menjadi Debtcollector, 6 Pelaku Kejahatan Gasak Satu unit Motor di Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – Aksi begal cukup marak terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Biasanya mereka mengancam korban untuk menyerahkan barang berharga salah satunya motor.

Kali ini, sebuah aksi begal terjadi di daerah Jl. Kyai Caringin Cideng Jakarta Pusat lebih tepatnnya belakang RS.Tarakan modus perampokan dengan berpura-pura menjadi debt collector.

Awalnya, korban bernama Yusroni mengantarkan istrinya kerja dengan mengendarai kendaraan roda dua jenis atau merk Honda PCX 160 dengan nopol A6897EY tahun pembuatan 2022, setelah menurunkan istrinya di Balaikota DKI Jakarta lalu ia pulang dan saat di jalan Kyai Caringin dia diberhentikan empat orang dengan cara dipepet yang mengaku dari leasing FIF memanggil dan langsung tahu atas nama STNK, saya sontak kaget kok dia tahu STNK atas nama Ahmad Rifan yaitu atas nama adik saya, saya lihat ada juga yang berhenti jauh dua orang lagi total ada enam orang begal yang mengaku orang leasing itupun memberitahu bahwa motor ini belum bayar angsuran, saya bilang tidak pernah menunggak kok, dan mereka bilang terakhir bayar itu masih nyangkut dan belum masuk ke kantor, saya bertanya terus gimana, motor serahkan ke kami kata begal yang mengaku debt collector itu, bapak nanti bawa surat penarikan ini ke kantor FIF untuk ambil motor dan menyelesaikan angsurannya, lalu saya percaya dengan ucapan para begal yang mengaku debt collector itu.

Begal yang mengatasnamakan debt collector itu melakukan penarikan kendaraan secara paksa dan melanggar aturan hukum yang berlaku, kerap terjadi dibeberapa daerah di Indonesia, pihak Kepolisan Polda Metro Jaya menindaklanjuti permasalahan tersebut atas perintah atensi Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si. perintahkan jajarannya untuk selesaikan permasalahan tersebut agar tidak ada lagi hal-hal penagihan hutang yang tidak sesuai aturan yang berlaku dengan tindakan premanisme seperti oknum debt collector tersebut divideo yang beredar beberapa waktu lalu di Media Sosial.

Kini kembali terjadi Yusroni telah menjadi korban dari enam begal atau oknum debt collector tersebut melakukan tindakan penagihan hutang mengambil kendaraan sepeda motor secara paksa tidak sesuai aturan yang berlaku dan dapat di pidana dikarenakan korban tidak pernah menunggak dalam pembayaran angsuran pada, Selasa 06:15 WIB (14/03/2023)

Sangat di sayangkan di Pusat Ibukota DKI Jakarta masih saja ada begal atau oknum debt collector yang melakukan penarikan secara paksa di jalan serta adanya unsur pelanggaran hukum, Sudah sangat jelas hal tersebut melanggar aturan atau pelanggaran hukum yang berlaku yang mana adanya hal tersebut membuat masyarakat kembali resah dan tidak nyaman.

“Tanpa persetujuan, begal atau oknum debt collector membawa kendaraan saya dan meninggalkan saya dijalan lantas pergi dan saya hanya diberikan selembaran kertas namun kendaraan sepeda motor saya di bawa pergi dan saya tidak di jelaskan dimana keberadaannya kendaraan saya yang di bawa begal atau oknum debt collector leasing tersebut,” ucapnya.

Yusroni menambahkan “Atas tindakan dari begal atau oknum debt collector tersebut maka hal ini akan saya bawa ke jalur hukum, karena saya merasa ditipu dan dipaksa menyerahkan kendaraan saya yang tidak menunggak, saya tidak merasa melanggar peraturan perjanjian antara saya dengan pihak leasing yang telah disepakati saat perjanjian saya tidak terima kendaraan saya hilang diambil begal atau oknum debt collector itu jelas-jelas melanggar aturan hukum yang berlaku di negara ini, Maka hal ini akan saya bawa ke jalur hukum dan meminta pihak kepolisian agar segera bertindak tegas terhadap begal-begal yang mengaku debt collector itu tidak sesuai dengan aturan dalam penagihan hutang piutang serta sengketa jaminan fidusia yang berlaku dengan meresahkan masyarakat pengguna jalan contohnya saya,” tandasnya.

Korban memohon dengan sangat kepada Kapolri Bapak Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Bapak Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si. bahwa saya sebagai orang kecil meminta dan memohon penegakan hukum dengan sebenar-benarnya karena itu motor jeripayah yang dimiliki saya untuk mencari uang atau nafkah keluarga saya dan hanya satu-satunya berharap motor yang saya miliki bisa kembali ke saya lagi.

 

Pewarta : Jordan S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *