MITRAPOL.com, Subulussalam Aceh – Maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Gelombang, Kecamatan Sultan Doulat meresahkan para pengguna Jalan Nasional Lintas Subulussalam – Aceh Selatan.
Aktivitas tambang Galian C di Desa Gelombang, Kecamatan Sultan Doulat, Subulussalam, Aceh ini diduga tidak mengantongi izin galian C dan meresahkan karena tidak memikirkan dampak lingkungan yang membuat masyarakat resah
Menurut keterangan dari warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan kekhawatirannya dengan adanya aktivitas tambang galian C yang diduga juga ada oknum penegak hukum dibelakang pemiliknya.
Kami mengharapkan kepada bapak Kapolda Aceh untuk segera memberantas galian C di kawasan Pemko Subulussalam karena para pemilik galian C tersebut hanya meraup keuntungan saja dan tidak memikirkan dampak terhadap kami masyarakat, ujarnya, Rabu (12/4/23).
Kami mengharapkan pelaku galian C tersebut segera ditangkap dan dihukum karena mereka tidak taat aturan perundang-undangan seperti yang diterapkan oleh pemerintah Aceh, supaya tidak ada lagi yang ilegal di daerah kami ini biar mereka taat aturan seperti yang semestinya”, pungkasnya.
Pewarta: TIM