Info Polri

Dit Lantas Polda Sumsel beserta Tim Gabungan Lakukan Penertiban Angkutan Barang dengan Muatan Kapasitas Besar

Admin
×

Dit Lantas Polda Sumsel beserta Tim Gabungan Lakukan Penertiban Angkutan Barang dengan Muatan Kapasitas Besar

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Palembang – Tim gabungan dari Direktorat lalulintas Polda Sumsel bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel, Pom Dam /II Sriwijaya personel Sat lantas Polrestabes Palembang dan Stake holder bidang lalu lintas lainnya melaksanakan penertiban terhadap angkutan barang dengan muatan kapasitas besar jenis tronton yang akan masuk Kota Palembang di luar jalan operasional (sesuai Perwali Kota Palembang no 26 tahun 2019 tentang pengaturan rute mobil barang dalam kota Palembang

Saat dimintai keterangan oleh wartawan Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M.Pratama Adhyasastra, SIK., MH menjelaskan, Hal ini menindaklanjuti maraknya truk tronton yang melintas di jalanan dalam Kota Palembang saat siang dan sore hari hingga menyebabkan kemacetan parah.

“Padahal berdasarkan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor: 26 tahun 2019 tentang pengaturan rute angkutan barang hanya boleh beroperasi dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB,” ujar Alumni Akpol 91

Kombes.Pol M.Pratama Adhyasastra, SIK., MH , mengatakan bersama dengan aparat TNI/Polri melakukan sosialisasi sekaligus mengawasi dan penertiban angkutan barang yang akan masuk dalam Kota Palembang.

“Kita sampaikan pada pengemudi angkutan barang hanya bisa beroperasi dari jam 21.00 WIB malam hingga jam 6.00 WIB pagi. Di luar itu mereka tidak boleh beroperasi masuk dalam Kota Palembang,” katanya, Sabtu (6/5) pagi

Menurutnya, aktivitas melanggar yang dilakukan pengemudi angkutan barang jenis truk bertonase besar di luar jam operasional selama ini berdampak meresahkan pengguna jalan lainnya.

“Karena itu kami cek di lapangan dan melakukan sosialisasi dan penertiban kembali,” katanya.

Kombes.Pol M.Pratama Adhyasastra menyebut dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang angkutan jalan, ketika terjadi pelanggaran maka ada penindakan.

“Penindakannya bisa berupa penilangan, atau juga sampai penundaan perjalanan. Bahkan jika membahayakan dari sisi keselamatan, kendaraannya bisa dikandangkan,” katanya.

Adapun hasil pengecekan tim gabungan di lapangan, sebagian besar pengemudi truk sudah mengetahui waktu jalan operasional mereka, namun mereka tetap melanggar.

“Pengawasan akan kami lakukan mulai dari akses masuk Kota Palembang. Seperti arah bandara, Jalan Noerdin Pandji masuk ke arah MP Mangkunegara, kemudian Simpang Patal dan Pelabuhan Boom Baru, serta akses jalan alternatif lain,” tegasnya.

 

Pewarta : Alex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *