MITRAPOL.com, MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap kelompok spesialis pencurian dengan kekerasan yang 23 kali beraksi di wilayah kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH., SIK., melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan pelaku berjumlah 10 orang dengan inisial IP, DO, IR, MP, AP, SU, NA, GHG, AG dan FK.
“Pelaku berjumlah 10 orang, satu diantaranya berusia anak yang ditangkap dari beberapa lokasi di Kota Medan,”kata Kompol Fathir, Selasa (23/5/2023).
Dirinya mengungkapkan para pelaku tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam dan mengincar para korbannya secara acak lalu mengambil sepeda motor dengan paksa.
“Para pelaku sudah 23 beraksi dimana dari beberapa peristiwa itu ada yang viral di media sosial dilakukan para pelaku yang diantaranya pada tanggal 17 April 2023 lalu di Jalan Gunung Mahameru/Glugur. Kemudian pada 5 Mei 2023 di Jalan Juanda dan 9 Mei 2023 di Jalan Brigjen Katamso,” ungkapnya.
Dari pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti kendaraan sepeda motor, senjata tajam dan koper milik korban.
“Petugas masih memburu dua pelaku lainnya dan kami minta untuk segera menyerahkan diri, karena kami tidak segan segan untuk melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat kota Medan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku yang diamankan dikenakan Pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Pewarta : Ali