MITRAPOL.com, Jabar – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi Polda Jabar membekuk sindikat ganjal ATM untuk menguras tabungan korban. Komplotan asal Lampung itu terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Cimahi Polda Jabar AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pihaknya mengamankan 7 orang kawanan spesialis ganjal ATM yang melancarkan aksinya di salah satu minimarket di Jalan Gatot Subroto Kota Cimahi pada 7 Mei 2023.
“Kejadian tersebut baru dilaporkan dua hari kemudian.”Begitu menerima laporan langsung kami tindaklanjuti. Penyelidikan dilakukan hingga akhirnya sindikat pelaku asal Lampung dapat kita amankan,” ujarnya, Kamis (1/5/2023).
Salah satu pelaku berinisial RF (28) merupakan otak sindikat ganjal ATM tersebut. Mereka kerap melancarkan aksinya di kawasan yang beroperasi di Bandung Raya.
Lutfhi mengatakan, RF merupakan residivis kambuhan yang bolak-balik masuk penjara. Pada tahun 2015 dan tahun 2020, dia ditangkap karena mencuri sepeda motor.
Modus ganjal ATM diawali dengan para pelaku berpura-pura hendak mengambil uang di mesin ATM yang ada di dalam minimarket. Kemudian ada calon korban yang masuk, tetapi antre di belakang para pelaku yang menyamar.
“Salah satu pelaku sudah mengganjal lubang ATM. Saat korban hendak mengambil uang kartunya tidak bisa masuk ke lubang mesin ATM. Di situ RF menawarkan bantuan memasukkan kartu ke lubang tersebut,” kata Luthfi.
Ketika korban menyerahkan kartu ATM-nya, pelaku dengan sigap sudah menukarkan kartu ATM korban dengan kartu lain yang sudah disiapkan. Ukuran kartu itu lebih kecil sehingga akan tersedot ke dalam mesin ATM saat dimasukkan.
“Jadi kartu ATM yang sudah ditukar pelaku dimasukkan, korban diminta menekan nomor PIN-nya. Saat itu pelaku lain ada yang mengintip dan menghafal PIN korban. Korban tidak bisa ambil uangnya karena ATM tersedot mesin,” katanya.
RF lalu mengarahkan korban untuk melapor ke bank karena kartu ATM sudah tersedot. Padahal kartu ATM asli milik korban sudah di tangan para pelaku.
“Setelah itu para pelaku kabur langsung cari ATM lain dan kuras tabungan korban. Akibat aksi mereka, korban mengalami kerugian Rp24 juta,” katanya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa tersangka RF diamankan terlebih dahulu. Lalu menyusul pelaku lainnya berinisial I (42), H (45), AS (48), A (30), MS (38), dan N (40).
“Ada 4 orang DPO lainnya yang masih dalam pengejaran. Mereka semua merupakan residivis untuk kasus lain, ada yang curanmor, narkoba, serta penadah,” tuturnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 4 Jo 65 KUHPidana. “Ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” ujarnya.
Kepada petugas, RF mengaku belajar melakukan aksi ganjal ATM saat ia berada di dalam penjara.
“Diajarkan teman waktu di dalam penjara. Uang yang didapat dibagi-bagi, antara Rp500.000 sampai Rp1 juta. Uangnya buat makan sehari-hari,” ujar RF
Pewarta : Hamdani