Jakarta

Waduh Panti Pijat RL terima Layanan plus plus, M. Syukur : Dinas terkait harus bertindak

Admin
×

Waduh Panti Pijat RL terima Layanan plus plus, M. Syukur : Dinas terkait harus bertindak

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – Sebuah Panti Pijat di wilayah Kembangan Jakarta Barat berinisial RL, diduga menyediakan paket layanan khusus kepada pelanggannya, separti paket Pijat Hand Job dan paket Pijat Plus-Plus.

Hal ini diketahui berdasarkan ucapan penawaran dari salah pekerja yang menawarkan aneka layanan pijat Plus plus dengan harga bervariasi

“Mau pijat plus-plus atau hand job, yang layani cantik-cantik masih muda loh, usainya dibawah 25 tahun,” ujar salah satu karyawan penerima tamu, Kamis (27/7/2023).

Hal ini menimbulkan dugaan kalau Panti Pijat tersebut menjadi tempat yang prostitusi terselubung berkedok rumah pijat (massage) dan ini harus menjadi perhatian bagi Dinas-Dinas terkait.

Dinas terkait harus melakukan pengawasan, pemantauan dan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata panti pijat yang diduga menyediakan layanan pijat sekalian berhubungan badan (make love/ML).

Adanya Panti Pijat yang menyediakan paket Plus-plus itu menjadi sorotan dan penegasan dari M. Syukur pengamat kinerja pemerintah dari kalangan warga sipil terkait hal ini pemerintah DKI khususnya walikota administrasi Jakarta Barat

“M. Syukur minta agar Dinas terkait jangan tutup mata, seolah-olah tidak mengetahui hak tersebut, ini adalah kegiatan yang merusak moral dan pikiran masyarakat untuk berbuat mesum serta merusak Rumah Tangga bagi yang sudah berkeluarga, aparat harus tegas menindak kegiatan tersebut, Jika terjadi pelanggaran, Pemprov juga harus memberikan sanksi berupa penutupan terhadap usaha tersebut,” ujarnya.

Saya berharap agar Sudin Parekraf dan Pol PP Jakarta Barat, serta pihak kepolisian segera memeriksa panti pijat itu, karena diduga melakukan aktivitas prostitusi terselubung,” lanjut M. Syukur.

“Kalau dibacakan pelanggarannya jelas sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 8 Tahun 2018, Pasal 49 menyebutkan bahwa dinas harus melakukan pengawasan, pemantauan dan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata banyak, jika berbicara dengan aturan usaha bidang panti pijat,” pungkasnya.

 

Pewarta : Shem Mp

 

Terkait pemberitaan diatas kami redaksi telah menerima hak jawab dari pihak RL pada tanggal 29 Juli 2023 dan sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 bersama dengan ini kami lampirkan hak jawabnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *