MITRAPOL.com, Jakarta – Warga RT 04/06 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara mengeluh dengan tindakan Lurah Pluit, terkait jabatan Ketua RW 06 yang dijabat oleh orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Pihak kepolisian.
Keluhan itu sudah sampaikan melalui aplikasi Jaki dengan Nomor Aduan, JK 23080040367, didalam aduan tersebut warga menjelaskan, permasalahan Ketua RW 06 Pluit Penjaringan Jakarta Utara yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh pihak kepolisian dengan surat nomor : B/3190/VII/Res.1.24/2023/Reskrim.
“Meski sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Utara dengan nomor.B/3190/VII/Res.1.24/2023/Reskrim pada Bulan Juli 2023 namun jabatan Ketua RW masih dipegang oleh orang tersebut,” ujar warga.
“Sudah ada yang mengirim surat ke Kelurahan Pluit pada tanggal 26 Juli hingga 03 Agustus 2023, namun hingga saat ini belum di non aktifkan jabatan ketua RW 06 tersebut, warga menduga ada yang melindungi oknum RW tersebut,” tambah pelapor tersebut
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, team media melakukan konfirmasi ke Kantor Kelurahan Pluit Penjaringan Jakarta Utara. Namun awak media tidak bisa bertemu dengan PLT Lurah atau Sekel, dan bertemu dengan Kasi pemerintah kelurahan Bakar Usman SIP.
“Kalau saya menyampaikan lalu berbeda dengan statemen Lurah nanti saya takut salah, sayakan punya atasan, yang berhak menyampaikan itu pak Lurah,” Kata dia
“Segala keputusan itu, ya memang ada di Lurah, saya gak punya hak untuk menyampaikan hal itu, jadi saya gak punya hak. Lurah saat ini PLT jadi juga bukan dia iya keputusan dari Walikota, jadi mohon maff saya gak bisa menjelaskan dan lurah pun masih PLT,” tutup dia
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum mendapat kabar lebih lanjut dari pihak pemerintah administrasi Jakarta Utara terkait keluhan warga tersebut.
Pewarta : Shemy