MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi telah mengamankan satu orang pelaku penganiyayaan anak di bawah umur 5 tahun (anak kandung sendiri) pada hari, Selasa 29 agustus 2023.
Pengungkapan tindak pidana penganiyayaan terhadap anak kandung sendiri di bawah umur 5 tahun yang di lakukan oleh ayah kandung nya sendiri yang sempet viral di media sosial sekitaran jam 15.00 pada tgl 27 agustus 2023 pada hari Minggu lalu
” Bergerak dari video viral di Facebook tersebut dari Kasat Reskrim dan juga jajaran Polsek kami perintahkan untuk coba menelusuri gimana karena ini viralnya di media sosial jadi kita tidak tahu namanya sehingga akhirnya sekitar jam 22.00 Kapolsek Sagaranten bersama Kanit Reskrim Polres Sukabumi ya berhasil menemui lokasi tempat viralnya video tersebut,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede kepada awak media.
Lanjut Kapolres yang akrab disapa AA Dede itu menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman penganiayaan tersebut terjadi di kecamatan Cidolog, yang tidak lain adalah merupakan ayah kandungnya sendiri.
” Kemudian melakukan pendalaman dan mengamankan pelaku yang melakukan penganiayaan di dalam video viral tersebut, yang antara lain adalah ayah kandung dari anak balita yang dilakukan penyiksaan dalam video tersebut, Adapun identitas dari tersangka adalah atas nama laki-laki 34 tahun pekerjaannya adalah petani dan warga Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Adapun kronologisnya adalah kejadian perekaman video tersebut oleh tersangka E diambil sekitar jam 09.00 tanggal 27 pagi, karena yang bersangkutan merasa emosi. Sebelumnya, korban dengan kakaknya sedang di luar jajan-jajan di warung, namun tidak diberikan menangis dan minta digendong sampai di rumah.
Karena masih menangis, ayah kandungnya yang mungkin karena capek sedang istirahat dengan pekerjaan anaknya rewel kemudian melakukan penyiksaan tersebut dan direkam dengan HP yang dimiliki oleh pelaku. Lalu yang bersangkutan mengupload di akun Facebooknya dengan maksud adalah untuk memberitahukan kepada istrinya, yang merupakan ibu daripada anak atau korban yang bekerja sebagai TKW selama sudah satu setengah tahun, sehingga niatan dari si pelaku adalah agar ibu dari anaknya itu mengetahui bahwa anaknya nakal.
Namun, setelah di-upload kemudian video itu viral. Akhirnya berdasarkan pengaduan yang kemudian dilakukan pendalaman, maka diamankan pelakunya oleh Polsek Sagaranten dan unit PPA Satria Muda Sukabumi.
Selanjutnya, Maruly pun menerangkan ada beberapa barang bukti yang diamankan terkait dengan penganiayaan ini.
” Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah antara lain tisu, kemudian keterangan dari saksi-saksi dan juga video yang beredar serta keterangan dari tersangka dan satu unit handphone ya yang digunakan untuk merekam dan mengupload di akun Facebook,” terangnya .
Pewarta : Abas/Gunawan