MITRAPOL.com, Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial IA (56), warga asal Abdya atas pencurian yang dilakukan pada bulan September 2023 lalu.
Tersangka IA mencuri tas berisi uang senilai Rp10 juta milik Cut Khatijah (31), warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Lambaro, Selasa (7/11/2023) siang.
“Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan dua buah ponsel yang diduga hasil curian, sebuah ponsel dan satu unit motor yang digunakan pelaku serta uang tunai senilai Rp 290 ribu,” ujarnya, Rabu (8/11/2023).
“Sementara uang tunai yang diambil dalam tas korban telah habis digunakan untuk berbagai macam keperluan,” kata mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.
Mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku berbelanja di toko kelontong korban. Saat itu, ia mengetahui adanya tas berisi uang di meja kasir.
“Pelaku mengambil tas itu tanpa disadari korban kemudian pelaku menghilang. Korban yang kemudian sadar tasnya hilang mengecek CCTV, ternyata pelaku yang mengambilnya,” jelasnya.
Saat ditangkap, IA mengakui telah mencuri di dua lokasi berbeda, dan kini ia ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pewarta : T. Indra