MITRAPOL.com, Pandeglang – Sesuai pengaduan masyarakat Polsek Labuan melalui Kanit Lantas Polsek Labuan bersama Dishub kabupaten Pandeglang lakukan pembersihan dan pembubaran pedagang kaki lima yang selama ini dianggap menggangu lalulintas di Tugu Nelayan Labuan.
Sesuai undang – undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 kita melakukan giat ini berdasarkan pengaduan masyarakat untuk membersihkan dan membongkar warung – warung kecil yang selama ini pertigaan yang jelas ada proboden, dijadikan tempat usaha selama ini.
Ipda Supriyanto, selaku Kanit Lantas Polsek Labuan menerangkan ke Mitrapol.com, Indonesia merupakan Negara hukum, dalam pelaksanaan pemerintahan dan dalam kehidupan masyarakat diatur oleh hukum.
Hukum di Indonesia dimuat dalam bentuk konstitusi, yaitu hukum atau peraturan yang tertulis (Undang- Undang) dan yang tidak tertulis, oleh karena itu, peraturan dibuat sedemikian rupa agar masyarakat mematuhi dan menjalankan peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah, berdasarkan atas keputusan bersama dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
“Jadi, untuk pertigaan ini sudah tidak boleh ada lagi pedagang – pedagang, parkir kendaraan sembarangan, jika masih ada secara otomatis akan kita tindak tegas sesuai undang – undang,” tegas Kanit.
Transportasi merupakan alat atau kendaraan yang menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, baik transportasi darat, laut, maupun udara. Tujuan orang menggunakan alat transportasi adalah agar lebih cepat dan lebih mudah dalam perpindahan, baik orang atau barang dari tempat asal ke tempat tujuannya.
Pengguna jalan yang semakin meningkat terutama kendaraan sepeda motor mengakibatkan arus lalu lintas menjadi padat dan sulit dikendalikan, terutama di kota-kota besar di Indonesia. “Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambah Kanit.
Hal yang sama dikatakan Yayat selaku Kabid LaLin Dishub Kabupaten Pandeglang menambahkan disela sela proses penerbitan warung – warung di pertigaan Tugu Nelayan Labuan ini menambahkan, “Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung,” jelas Yayat
Ia kita pertegas Aturan dan sesuai pengaduan masyarakat, Dishub Pandeglang bekerjasama dengan anggota Polsek Labuan melalui anggota Lantas Polsek Labuan dengan sigap menertibkan para pedagang yang mengganggu lalulintas di pertigaan Tugu Nelayan ini.
Dengan kita tertibkan seperti ini jelas bapak liat sendiri sudah terlihat bersih dan rambu – rambu lalulintas nya bisa terlihat jelas oleh masyarakat ataupun pengguna jalan,” tegas Yayat.
Pewarta : Royen Siregar/ Jimmi Simamora.