Jakarta

Keanggotaan Daluarsa, Bagaimana ? 

Admin
×

Keanggotaan Daluarsa, Bagaimana ? 

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – Sejumlah anggota PWI baru sadar kartu keanggotaannya sudah daluarsa saat “musim” konferensi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.

Mereka kehilangan hak pilih termasuk tidak dapat dipilih menjadi pengurus. Daluarsa yang dimaksud di sini adalah kartu anggota tidak diperpanjang lebih dari setahun.

Ini bukan kebijakan pengurus tetapi perintah PD PRT PWI untuk disiplinkan anggota. Toleransi diberikan sebagai kebijakan bila keterlambatan tidak lebih dari setahun.

Itu sebabnya ratusan bahkan mungkin ribuan orang gugur keanggotaannya. PWI Jaya yang dulunya memiliki anggota terbesar kini tinggal 361 orang.

Dulu PWI Jaya setiap kongres dapat maksimal sembilan suara karena anggota aktifnya lebih dari seribu orang. Terakhir di Kongres Bandung hanya memiliki tiga suara.

Jumlah suara anggota aktif inilah yang akan diperebutkan pada Konferensi PWI Jakarta 2024-2029 pada April 2024. Daftar pemilih akan dirilis PWI Pusat tiga bulan sebelumnya.

Masih Mau Jadi Anggota

Sejumlah pemegang kartu daluarsa masih ingin menjadi anggota, bahkan ada yang ingin bayar iuran keterlambatan sampai tujuh tahun agar kartunya hidup kembali.

Namun PD PRT mengatur lain, mereka yang keanggotaannya gugur harus mengulang daftar baru sebagai anggota muda dan ikut Orientasi Keanggotaan dan Kewartawanan (OKK) untuk mendapatkan sertifikat.

Setelah dua tahun menjadi anggota muda, baru mengajukan peningkatan menjadi anggota biasa dengan melampirkan bukti telah OKK dan memiliki sertifikat UKW.

Hal baru hasil Kongres Bandung adalah perubahan persyaratan untuk menjadi Ketua PWI Kabupaten Kota yang semula hanya memiliki UKW muda menjadi UKW madya.

Terkait dengan layanan bantuan hukum atau advokasi diberikan kepada seluruh anggota baik muda maupun biasa dengan syarat keanggotaannya masih aktif.

Tim Advokasi dan Pembelaan Wartawan wajib melakukan pendampingan terhadap anggota yang berhadapan dengan hukum dalam kasus delik pers dan keorganisasian.

“Kami tidak melakukan pendampingan terhadap wartawan yang melakukan tindak pidana seperti pemerasan, penipuan dan media sosial,” kata Ketua Tim Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Kamsul Hasan.

 

DR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *