Nusantara

Dilarang dampingi pemberi kuasa, Wasekjen DPP LSM SANRA merasa kecewa atas perlakuan Manager PLN ULP Labuan

Admin
×

Dilarang dampingi pemberi kuasa, Wasekjen DPP LSM SANRA merasa kecewa atas perlakuan Manager PLN ULP Labuan

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Pandeglang – Pemadaman listrik oleh PLN Labuan yang diduga melanggar SOP mengakibatkan salah satu peternak ayam potong di Desa Pejamben, Carita Pandeglang Banten mengalami kerugian Rp. 75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).

Dayat peternak ayam potong yang mengalami kerugian puluhan juta ini meminta pertanggung jawaban dari pihak PLN ULP Labuan yang diduga akibat kelalainya mengakibatkan ayam potong yang di peliharanya mati.

Kepada Mitrapol.com, Dayat mengatakan dirinya ingin meminta pertanggung jawaban ataupun ganti rugi kepada PLN ULP Labuan, untuk itu dia mengkuasakan kepada Wasekjen DPP LSM SANRA (Sayap Amanah Nusantara) sebagai pendamping, sebagai juru bicara untuk berdiskusi masalah ini sesuai undangan dari pihak PLN ULP Labuan melalui telepon whatsap.

“Karena keadaan saya yang ngedrop, makan saya mengkuasakan kepada bapak Royen Siregar untuk mendampingi ataupun sebagai juru bicara saya untuk hadir sesuai undangan dari pihak PLN yaitu jam 2 sore kemarin di kantor PLN ULP Labuan, Jumat (19/1/24,” ujarnya.

Namun dengan alasan yang tidak masuk diakal, Royen Siregar selaku pendamping dan juga sebagai juru bicara saya tidak diperbolehkan masuk kedalam kantor PLN ULP Labuan, serasa mereka itu membuat aturan sendiri dinegara ini dan tidak menghargai tandatangan diatas materai 10.000, papar Dayat.

Hal yang sama dikatakan oleh Royen Siregar, selaku yang diberi kuasa untuk mendampingi Dayat hadir ke PLN ULP Labuan atas undangan oleh PLN ULP Labuan, dirinya merasa kecewa dan merasa pelarangan ini menghinakan sebuah surat kuasa.

Yah betul sekali, saya justru kecewa dan bertanya apakah ini bapak Gifinri tidak paham arti sebuah kuasa, ataupun Kepala PLN ULP Labuan ini alergi terhadap sebuah Lembaga sebagai control sosial, tegas Royen.

Aturan apa itu, sangat jelas keadaan pak Dayat sedang ngedrop akibat kelalaian PLN ULP Labuan yang melakukan pemadaman listrik tanpa ada pemberitahuan dan jelas-jelas itu melanggar SOP, jelasnya.

Saya hadir bersama bapak Dayat untuk bermusyawarah, duduk bareng mencari solusi terbaik untuk perkara atapun permasalahan yang mereka buat sendiri. Akan tetapi saya tidak bisa ikut masuk untuk berbincang dengan kepala ataupun kita katakanlah pemimpin di PLN ULP Labuan ini, kenapa?, apa mereka ingin membujuk agar bapak Dayat tidak menuntut ganti rugi, tanya Royen.

Lama saya berdebat dengan Bapak Gifinri selaku Kepala Teknisi di lapangan kenapa tidak boleh masuk dan alasan mereka berdasarkan hasil diskusi mereka bicara langsung dengan pelanggan, memangnya pelanggan tidak ada, jelas hadir ko pelanggan, tetapi dikarenakan keadaan bapak Dayat ngedrop yah butuh pendampingan, lanjutnya.

Itupun kami ikutin kemauan mereka yang bisa masuk adalah bapak Dayat, tetapi berdasarkan obrolan mereka tidak membuahkan hasil yang baik, hanya bahasa menunggu bagaimana hasil dari pusat, aneh punya jabatan tapi tidak bisa bertanggung jawab.

Kami ini sebagai control sosial patutnya dihargai, karena jelas mendukung program pemerintah, dan kami sebagai lembaga berhak mendampingi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

Ditegaskan Royen, apapun alasan pihak PLN ULP Labuan, kami membutuhkan pertanggung jawaban atas kelalaian mereka yang mereka buat sendiri, ini mutlak adalah kesalahan mereka dan bukan kesalahan pelanggan. 3.500 ekor ayam Pak Dayat mati akibat pemadaman listrik yang berjam-jam yang tidak ada pemberitahuan dan SOP nya mereka langgar dan tidak sesuai tanggal yang mereka buat sendiri, tegas Royen.

Konsumen mempunyai hak mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik, dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Berdasarkan pengaturan dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PT PLN termasuk sebagai pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan pelanggan adalah konsumen.

 

Pewarta : TIM JS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *