MITRAPOL.com, Samboja Kaltim – Walaupun jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) telah menertibkan kegiatan Tambang Batu Bara ilegal di kawasan Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, belum juga membuat jera para penambang melakukan kegiatan.
Seperti yang terjadi di Kelurahan Selok Api I, KM 28, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar Kartanegara. Secara terang-terangan para penambang melakukan aktifitasnya, dengan menggunakan alat berat. Tentunya ini melanggar hukum dan wajib ditertibkan kembali.
Menurut keterangan warga sekitar, kegiatan tambang ilegal tersebut sudah cukup lama beroperasi dan di duga tidak memiliki perijinan. Mereka menggunakan alat berat dan truk untuk mengangkut batu bara
“Kami sebagai warga sekitar tentunya merasa resah dengan adanya kegiatan tambang tersebut. Tapi mau bilang apa, aparatpun seakan tutup mata,” ujar salah satu perwakilan warga kepada media ini, Kamis (25/1/2024).
Sementara itu Camat Samboja saat ditemui media ini tidak ada ditempat.”Maaf Pak Camat lagi keluar,” kata salah seorang Staff. Begitu juga bos tambang tersebut, masih berada di luar kota.
Pewarta : Deddy. L