MITRAPOL.com, Jakarta – Kantor Imigrasi Jakarta Utara telah menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Hotel Mercure Ancol Jakarta, pada Rabu, (7/02/2024). Rapat yang mengusung tema “Peran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dalam Mengamankan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024” dibuka langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh seluruh anggota TIMPORA Kota Administrasi Jakarta Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Qriz Pratama selaku Ketua Panitia Tapat TIMPORA hari ini menyebutkan bahwa sesuai dengan tema yang diusung, tujuan dari Rapat TIMPORA ini adalah untuk meningkatkan kerja sama, koordinasi, dan sinergitas dengan sesama anggota TIMPORA guna mendukung pengamanan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dalam hal pengawasan orang asing. Hal tersebut berdasarkan bahwa pengawasan orang asing merupakan tugas dan tanggung jawab bersama agar tidak ada satupun pelanggaran dilakukan oleh orang asing.
Rapat TIMPORA dibuka langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Sandy Andaryadi. Dalam sambutannya beliau berharap bahwa TIMPORA Jakarta Utara dapat bersama-sama memperkuat pengawasan terhadap kegiatan orang asing dan antisipasi peningkatan volume keberadaan dan kegiatan WNA di Provinsi DKI Jakarta serta meminimalisir terjadinya berbagai pelanggaran baik di bidang hukum lainnya.
“Sejak TIMPORA Jakarta Utara dibentuk, tidak ada kejadian menonjol di Jakarta Utara. Ini adalah bentuk kerja sama yang telah dibangun oleh TIMPORA Jakarta Utara,” pesan Iyan Sopian, Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara yang turut hadir dalam rapat TIMPORA. Gelaran rapat TIMPORA menghadirkan 2 (dua) narasumber, yaitu Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Administrasi Jakarta Utara, Johan Bahdi dan Kepala Suku Badan Kesatuan dan Politik Kota Administrasi Jakarta Utara, Yunus Burhan.
“Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah campur tangan orang asing dalam proses pemilihan umum,” ujar Johan Bahdi. Beliau juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap orang asing perlu ditingkatkan untuk menangkal berbagai tindak pelanggaran hukum seperti spionase, sabotase, serangan cyber, dan teror yang melibatkan orang asing yang dapat mengancam pelaksanaan Pemilu 2024.
Hal tersebut juga diperkuat Yunus Burhan dalam materinya yang menyebutkan bahwa kewaspadaan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia perlu ditingkatkan karena akan berimbas pada ancaman pengaruh dari orang asing, spionase, terorisme global, separatisme, pencucian uang, sabotase, dan perang cyber. “Pengawasan terhadap orang asing ini merupakan upaya untuk mengantisipasi kerawanan pada Pemilu 2024,” jelas Yunus Burhan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama “Sangat berharap dengan adanya forum TIMPORA yang sudah terbentuk, dapat terus saling bertukar informasi sebagai upaya preventif terhadap kegiatan orang asing yang dapat berpotensi melanggar hukum dan mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat”. Koordinasi dengan anggota TIMPORA ini akan terus berlangsung, sehingga informasi yang diterima dari forum TIMPORA dapat segera ditindaklanjuti. (Red/Hms)