Jakarta

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Berhasil Mengamankan 1 WN Tiongkok DPO Kepolisian RRT

Admin
×

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Berhasil Mengamankan 1 WN Tiongkok DPO Kepolisian RRT

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Berhasil Mengamankan 1 WN Tiongkok DPO Kepolisian RRT

MITRAPOL.com, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil mengamankan seorang WN Tiongkok dengan inisial LY yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian RRT berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta No. 0429-23 tanggal 19 Mei 2023 atas dasar dugaan melakukan tindak pidana penipuan uang (economic crime) di Tiongkok.

Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Utara Bersama – sama dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian berhasil mengamankan LY di Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara pada tanggal 13 Februari 2023 Pukul 17.00 WIB yang sebelumnya telah dimonitor keberadaannya oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian.

Qriz Pratama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menjelaskan, “Petugas berhasil mengamankan LY di kediamannya di kawasan PIK, Jakarta Utara. LY bersikap kooperatif namun mengaku sebagai Warga Negara Indonesia dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama ADI SUSANTO,” jelas Qriz Pratama dalam jumpa pers, Rabu (21/02/2024).

Berdasarkan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), (LY) merupakan Orang Asing berkewarganegaraan Tiongkok, lahir di Mongol, 28 November 1981, pemegang Paspor Tiongkok berlaku sampai dengan 10 Maret 2020.

LY tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Tenaga Kerja Asing berlaku sampai dengan 30 November 2013 dengan sponsor PT. Zhongying International Investment.

Qriz Pratama menegaskan bahwa berdasarkan data base keimigrasian, LY sudah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal dan paspor yang bersangkutan telah habis masa berlaku, sehingga yang bersangkutan bukan saja Over Stay namun sudah illegal stay.

LY telah tinggal di Indonesia selama kurang lebih 11 (sebelas) tahun dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) serta izin tinggal yang sah dan masih berlaku dan ditemukan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status kewarganegaraan Indonesia dengan nama ADI SUSANTO, lahir di Pandeglang, tanggal 28 Agustus 1986, dengan NIK : 360106280886001.

Selain itu memiliki Akta Kelahiran dengan Nomor : 3601062808860001 dengan nama ADI SUSANTO, lahir di Pandeglang, tanggal 28 Agustus 1986 putra dari seorang ayah bernama TARTA dan ibu Bernama SUSIATI dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pandeglang.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pandeglang terkait keabsahan Akta Kelahiran dan KTP yang dimiliki Saudara LY,” kata Qriz.

Bong Bong Prakoso Napitupulu selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menambahkan bahwa petugas menemukan KTP yang dimiliki LY telah dipergunakan untuk mendirikan perusahaan, membuat NPWP, SIM, dan Buku Rekening Tabungan.

Berdasarkan aturan keimigrasian, LY diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena berada di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (Paspor) dan visa yang sah dan masih berlaku.

Selanjutnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ujar Qriz Pratama. (Red/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *