MITRAPOL.com, Aceh Selatan – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengumumkan bahwa sebanyak 183 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah tersebut menerima surat keputusan kenaikan pangkat. Rabu. (3/4/2024).
Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Deka Harwinta Zianur, menyatakan bahwa kenaikan pangkat tersebut berdasarkan surat keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berlaku efektif mulai 1 April 2024.
Dari total 183 PNS yang menerima kenaikan pangkat, terdapat 15 orang dari golongan dua, 154 orang dari golongan tiga, dan 14 orang dari golongan empat. Kenaikan pangkat ini terdiri dari beberapa jenis, yaitu kenaikan otomatis, kenaikan berdasarkan penyesuaian ijazah, kenaikan jabatan struktural, dan kenaikan jabatan fungsional.
Deka Harwinta menjelaskan bahwa kenaikan pangkat otomatis diberikan kepada 78 orang, terdiri dari golongan dua sebanyak 11 orang dan golongan tiga sebanyak 67 orang. Sementara itu, kenaikan pangkat berdasarkan penyesuaian ijazah diberikan kepada enam orang, terdiri dari golongan dua satu orang dan golongan tiga lima orang.
Untuk kenaikan pangkat jabatan struktural, sebanyak 19 orang menerima kenaikan, dengan sembilan orang dari golongan tiga dan 10 orang dari golongan empat. Sedangkan kenaikan pangkat jabatan fungsional diberikan kepada 80 orang, dengan tiga orang dari golongan dua, 73 orang dari golongan tiga, dan empat orang dari golongan empat.
Proses pengusulan kenaikan pangkat dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Diharapkan, kenaikan pangkat ini dapat mendorong peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan PNS, yang pada gilirannya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat serta citra pemerintah daerah.
Pewarta: Rian