MITRAPOL.com, Jakarta- Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam konferensi persnya mendesak agar pihak Bea Cukai segera mengeluarkan barang pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan. Konfrensi pers (Konpers) berlangsung di Command Center BP2MI Jakarta, Rabu (15/5/25), didampingi oleh jajaran.
Benny Rhamdani menyampaikan penjelasan terbaru terkait tindak lanjut penyelesaian penanganan barang kiriman pekerja migran Indonesia bawa barang PMI masih menumpuk di penampungan biaya Cukai yang tertahan sebelumnya, milik Para Pekerja Migran Indonesia di berbagai belahan dunia untuk diberikan kepada keluarga PMI di tanah air.
Pihak Bea Cukai jangan berlama-lama menahan barang PMI karena barang yang dikirimkan oleh PMI macam-macam mungkin ada makanan atau yang lainnya kan keburu busuk atau kadaluarsa dan kalaupun nanti ada aturan yang akan kita berlakukan itu yang akan kita tegaskan ke depannya, ya karena ini udah terlanjur kita bebaskan dulu aja sehingga barang tersebut sampai kepada keluarga mereka dengan utuh tanpa kerusakan sehingga bisa mereka gunakan.
Terkait pemberitaan yang saat ini viral di berbagai media massa tentang Barang bawaan penumpang dan Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari berbagai negara yang masih menumpuk/tertahan di berbagai pelabuhan khususnya di Tanjung Emas Semarang dan Tanjung Perak-Surabaya, dan menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag 36 Tahun 2023, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. BP2MI telah menerima surat dari Bapak Ditjen Bea dan Cukai nomor S-139/BC/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang Penyelesaian Barang Kiriman PMI dengan lampiran berupa 47.503 baris data no CN dari Dirjen Bea dan Cukai.
2. Pada 14 Mei 2024 BP2MI (Plh. Sekretaris Utama) telah mengirimkan 2 (dua) surat yaitu surat kepada Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI nomor B.1447/SS.01/V/2024 dan surat kepada Dirjen Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri nomor B.1448/SS.01/V/2024 perihal tindak lanjut penyelesaian barang kiriman PMI.
3. Setelah dilakukan proses ekstraksi dari database Sisko P2MI, ditemukan sebanyak 13.717 baris data merupakan Pekerja Migran Indonesia (28.88%) dan sebanyak 33.786 baris data (71.12%) tidak berhasil ditemukan di database Sisko P2MI.
4. 13.717 baris data yang berhasil ditemukan, merupakan Pekerja Migran Indonesia yang sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 (satu) huruf a dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Ditjen Bea dan Cukai dapat melanjutkan pemrosesan pengeluaran barang kiriman milik Pekerja MIgran Indonesia.
5. 33.786 baris data yang tidak ditemukan di database Sisko P2MI diyakini sebagai Pekerja Migran Indonesia Unprosedural, sehingga dapat menjadi kandidat untuk dapat dicatatkan oleh Ditjen Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia. Sehingga memenuhi definisi Pasal 2 ayat 1 (satu) huruf b dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
6. Terkait kondisi pada point 3, terhadap 13.717 data CN hasil ekstraksi dari data Sisko P2MI, BP2MI mengharapkan Ditjen Bea dan Cukai dapat melakukan proses pengeluaran barang kiriman PMI yang saat ini masih tertahan/terkendala di berbagai pelabuhan/bandara, terutama di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
7. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama semua pihak, kami ucapkan terima kasih.
Yape. Mp