MITRAPOL.com, Demak Jateng – Terkait pemberitaan penggunaan anggaran miliaran rupiah yang dikelola Sekretariat Daerah Kabupaten Demak Jawa Tengah, Tim Mitrapol menemui pejabat terkait guna meminta klarifikasi atas anggaran-anggaran tersebut.
Tercatat, anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Demak Jawa Tengah, yang telah dilaporkan sejak Tahun 2022 – 2024 mencapai hingga miliaran rupiah, terbagi atas dua anggaran penyedia dan anggaran swakelola.
Hal ini menjadi pertanyaan tim Mitrapol, apakah memang benar anggaran tersebut dan telah digunakan ataupun sedang proses anggaran berjalan. untuk mengetahui jawabannya, tim Mitrapol perlu menemui pejabat terkait agar publik dapat mengetahui anggaran yang dikelola oleh pemerintah setempat.
Saat ditemui, Nurul Prasetyani selaku Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Demak Jateng, menjelaskan jika anggaran-anggaran tersebut terbagi atas beberapa bidang.
“Kami di Sekertariat itu ada sembilan bagian, OPD jadi satu Sekertariat Daerah, ada Bagian Umum, Prokompim, Bagian Hukum, Pengadaan Barang dan Jasa, Organisasi, Kesra. Ada sembilan bagian dan masing-masing ada kuasa pengguna anggaran sendiri-sendiri. Kalau direkap jadikan satu ini, sembilan bagian nempel semua,” ungkap Nurul kepada Mitrapol.com, Rabu (15/05/2024).
Dijelaskannya, bahwa ada beberapa kewenangan dari pengelolaan anggaran serta menaungi dari beberapa bidang serta pejabat Sekertariat Daerah Kabupaten Demak Jateng.
“Kami mengampu, mulai Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Asisten I, II, III, Staf Ahli, Kabag, sembilan bagian itu Kasubag, Subkor dan stafnya ada 200 orang. Ini enggak cuma STTD dan kalau ini memang bener, nilai 2,6 miliar ini terdiri dari banyak. Tapi itu sebagai gambaran awal bahwa Sekda mengapu sembilan bagian koyo dak OPD dewe. Jadi seolah-olah OPD digabung jadi satu,” jelasnya.
Kemudian, media ini mempertanyakan adanya nilai belanja anggaran makan dan minum pada tahun 2023, di Sekertariat Daerah Kabupaten Demak Jateng, dalam anggaran penyedia senilai Rp. 2.556.005.000,- miliar dan anggaran swakelola senilai Rp 1.030.961.000.
Nurul selaku Kabag Umum mengakui jika anggaran-anggatan tersebut tetap sama penggunaannya yang dikelola oleh beberapa bagian di Sekertariat Daerah Kabupatek Demak Jawa Tengah.
“Makan minum rapat ada sembilan bagian, ada Bupati, Wakil Bupati dan Pak Sekda. Misalkan, Bupati menerima tamu kita kasih jamuan makan. Bupati adakan rapat kita kasih jamuan rapat. Ada makan minum terus pak Sekda adakan rapat dengan OPD. Bagian-bagian adakan rapat ada sendiri makan minumnya. Terasa banyak karena kami sembilan bagian, itu yang mungkin temen – temen dari Mitrapol belum paham,” akunya.
Pada kesempatan itu, Nurul meminta kepada tim Mitrapol agar pemberitaan sebelumnya di take down. Padahal, sebelumnya, tim Mitrapol telah melakukan konfirmasi melalui pesan WhatApp kepada Sekda Kabupaten Demak Jateng.
“Beritamu harus take down itu minta maaf. Tanya dulu, jangan bikin berita dulu. Kalau sembilan bagian itu kami ada sekitar dua ratusan orang sak Sekda. Saya yakin anggaran di Sekertariat Kabupaten lain berlipat ganda lebih besar dari ini,” tutup Nurul.
Perlu diketahui, bahwa masih ada item-item anggaran lainnya perlu dipertanyakan dan terjabarkan hingga ratusan juta di tahun 2023 lalu, oleh media Mitrapol yang dikelola oleh Sekertariat Daerah Kabupaten Demak Jawa Tengah. Terindikasi anggaran tersebut mubazir dan tidak jelas. Misalnya, anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin senilai Rp. 755 juta dari total anggaran penyedia seluruhnya Rp. 9,017 miliar dan anggaran swakelola senilai Rp. 14,4 miliar.
Kedepan, Tim Mitrapol akan menelusuri dan memantau atas penggunaan anggaran-anggaran pada tahun 2024. Mengingat, Pemkab Demak Jateng telah menganggarkan dengan nilai fantastis bagi belanja perjalanan Dinas pejabat hingga mencapai miliaran. Secara keseluruhan, anggaran di tahun 2024 terbagi atas anggaran swakelola senilai Rp.25 miliar,- serta anggaran penyedia Rp. 8 miliar.
Tunggu berita selanjutnya “Ungkap Anggaran SETDA Pemkab Demak Tahun 2024”
Pewarta : SF