JakartaKALAMitrapolNusantara

PPK 3.5 Rampungkan Ruas Jalan Lahusa – Gomo di Nias Selatan

Admin
×

PPK 3.5 Rampungkan Ruas Jalan Lahusa – Gomo di Nias Selatan

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Nias Sumut – PPK 3.5 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara telah menyelesaikan preservasi jalan pada ruas jalan Lahusa – Gomo yang menghubungkan tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Lahusa, Kecamatan Sidua Ori dan Kecamatan Gomo.

Ruas jalan Lahusa – Gomo merupakan usulan Pemerintah daerah Kabupaten Nias Selatan jalan teesebut merupakan akses menuju tempat wisata Batu Megalitik Tundrumbaho, Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan. Setelah jalan ini selesai kegiatan pariwisata bisa berkembang.

Diketahui, preservasi ruas jalan Lahusa – Gomo dimulai sejak Agustus 2023 dan selesai pada 27 Desember 2023. Jangka waktu pemeliharaan selama 365 hari, dengan anggaran tahun 2023 sebesar Rp.49,47 milyar bersumber dari APBN. Preservasi meliputi pengaspalan jalan dan pemeliharaan rutin.

Pengerjaan ruas jalan Lahusa – Gomo juga mengalami kendala dari berbagai macam faktor. Salah satunya adalah faktor cuaca, hujan dengan curah yang cukup tinggi namun, hambatan tersebut tidak menghentikan pengerjaan ruas jalan tersebut bisa diselesaikan sampai tuntas.

Pada dasarnya pemeliharaan jalan ini adalah upaya Kementerian PUPR untuk mendorong akses jalan yang kurang baik menjadi lebih baik dengan tujuan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan. Sehingga masyarakat kini bisa menikmati ruas jalan yang semakin bagus.

PPK 3.5 Prov. Sumut Theofilus Jeremia Ginting menyatakan bahwa dengan adanya Penanganan Preservasi Jalan Lahusa-Gomo ini sudah membawa dampak positif yang cukup signifikan bagi warga Lahusa dan warga Gomo. Jarak tempuh yang semakin singkat, aktivitas perdagangan warga semakin lancar, Transportasi semakin lancar, dan yang pasti kedepannya akan semakin menstimulus pertumbuhan ekonomi lewat masuknya sarana dan prasarana lainnya.

“Menyikapi adanya sorotan terkait pelaksanaan Preservasi Jalan Lahusa – Gomo ini adalah hal yang biasa terjadi bilamana ada pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Kami merespon hal tsb sebagai masukan yg positif. PPK 3.5 sebagai owner atau bahkan Penyedia Jasa (Kontraktor) serta Konsultan Supervisi sebagai Pengawas adalah 3 (tiga) stake holder yang sama sama punya tanggung jawab sesuai peranannya masing-masing. Tanggung jawab ini sudah dilaksanakan dengan telah selesainya penanganan jalan dari Lahusa ke Gomo sepanjang 16,67 Km dengan Lebar perkerasan hotmix 4 m dan perkerasan bahu rigid/semen kiri dan kanan masing-masing selebar 0,50 mtr, beserta bangunan-bangunan pelengkap lainnya,” jelas Theo PPK 3.5.

Sesuai poin poin dalam Kontrak, bahwa setelah masa pelaksanaan berakhir, dilanjutkan ke masa pemeliharaan selama 365 hari (1 tahun). Dalam masa ini, tidak diharapkan ada hal hal kerusakan yg terjadi pada infrastruktur jalan maupun bangunan pelengkapnya, namun jika ada ditemukan kerusakan akibat curah hujan berkepanjangan atau kondisi tanah labil/tanah bergerak, maka Penyedia Jasa (Kontraktor) masih berkewajiban untuk memperbaikinya sesuai ketentuan yang diatur dalam Kontrak, tambah Theo PPK 3.5.

Penyedia Jasa yang menjadi Pelaksana untuk mengerjakan Preservasi Jalan Lahusa Gomo ini adalah PT. Rius Sejahtera Raya melalui metode Tender E-Katalog. Dalam metode ini, semua proses pemilihan Penyedia Jasa (PJ) nya sudah dilakukan secara online dan terekam sepenuhnya dalam sistem.

Kami berharap semua pihak bisa sama-sama untuk mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur, khususnya di Pulau Nias, agar Pulau Nias ini bisa keluar dari predikat daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), tutup Theo PPK 3.5.

Red/Yudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *