Nusantara

Karep Mu, Klarifikasi Aliran Dana BOS di SDN 3 Rejokaton Raman Utara Lamtim

Admin
×

Karep Mu, Klarifikasi Aliran Dana BOS di SDN 3 Rejokaton Raman Utara Lamtim

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Lampung Timur – “Karep Mu”, itulah sepenggal jawaban singkat dalam bahasa Jawa dari Suparjono, Kepala SD Negeri 3 Rejokaton Raman Utara Lampung Timur.
Kata-kata Karep Mu, yang artinya terserah itu adalah jawaban dari Kepsek saat menjawab konfirmasi tentang aliran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui pesan WhatApp di No.Hp 0852-6989-xxxx, Sabtu ( 22/06/2024).

Berikut Konfirmasi media Via WhatApp :

Muktaridi Mitrapol :
– Assalamualaikum, pak izin, saya pertanyakan anggaran BOS

Suparjono Kepsek SDN 3 Rejokaton :
– Sampean ambil data dari mana
– Karepmu
– Yo Karepmu mau berapa aja, terus sekolahan seluruh indonesia sudah sampean data belum mas
– Teruss maksut sampean aku suruh gimana..ko gak sekalian dari 2010 mas…itu aja salah lo masss…tlg direvisi lagi yaaa..salah total itu mas
– Uang negara…suruh ngapainn ..ko tanya ama saya mas
-Silahkan klaripikasi ama ..siapa saja bolehh mass

Dalam percakapan singkat itu, terkesan bahwa sang Kepsek kurang berkenan jika media ini menanyakan terkait kucuran anggaran BOS di SD Negeri 3 Rejokaton Raman Utara Kabupaten Lampung Timur, sehingga menimbulkan berbagai dugaan dan persefsi buruk sebagai seorang tenaga pendidik.

Catatan media ini, sangatlah wajar jika pihak media selaku kontrol sosial yang memiliki data untuk disesuaikan kebenaran bersama laporan pihak sekolah. Apakah anggaran ditahu sebelumnya tersebut telah digunakan sesuai juknis, aturan dan pembuktian realisasinya. Apalagi anggaran tersebut cukup banyak hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Perlu diingat oleh pihak sekolah, bahwa seluruh anggaran yang di terima itu adalah berasal dari anggaran negara. Jadi bukanlah milik pribadi sang kepala sekolah. Sehingga wajar jika media selaku kontrol sosial mempertanyakan hal itu. Walaupun, faktanya pihak sekolah telah melaporkan dan terperiksa seluruh penggunaan anggaran BOS oleh inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, tidak menutup kemungkinan bisa saja adanya temuan dugaan mark up anggaran BOS dan sang Kepsek bisa terjerat hukum.

Oleh sebab itu, media ini menyarankan tanamkan slogan kepada seluruh Kepala Sekolah “Kalau Memang Bersih, Kenapa Harus Risih”, artinya, Kepala Sekolah juga tidak bisa menjawab semaunya dan beranggapan selalu buruk kepada media. Haruslah selalu mengedepankan sikap keterbukaan informasi publik kepada siapapun. Sehingga dimanapun kita menjabat dan mengemban tugas dapat tenang dan nyaman tanpa beban.

Perlu diketahui, sesuai data media ini tentang laporan aliran anggaran BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) SDN 3 Rejokaton Raman Utara Lampung Timur, sejak tahun 2020 – 2023 berjumlah Rp. 297.720.000,- dengan rincian sebagai berikut :

– Tahun 2020 = Rp. 76.410.000,-
– Tahun 2021 = Rp. 76.410.000,-
– Tahun 2022 = Rp. 72.000.000,-
– Tahun 2023 = Rp. 72.900.000,-

Media ini juga belum menjabarkan data-data keseluruhan dari 12 item penggunaan anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SDN 3 Rejokaton Raman Utara, Lampung Timur. Masih ada laporan penggunaan anggaran yang harus dicocokkan dengan fakta dilapangan. Jika, terbukti ada dugaan mark up dan penyelewengan anggaran. Maka dapat dilaporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk segera ditindaklanjuti.

Selanjutnya, media ini akan kembali mengunjungi dan melihat langsung keadaan SDN 3 Rejokaton Raman Utara Lampung Timur. Sehingga seluruh kucuran anggaran dana BOS dapat benar-benar sesuai realisasinya.

 

Pewarta : MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *