MITRAPOL.com, Jakarta – Polsek Cengkareng Jakarta Barat meringkus 2 orang tersangka berinisial MAH (18) dan MR (20) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penjualan orang di bawah umur.
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang dalam konprensi pers di kantornya Rabu (3/7/2024). mengungkapkan,”Perbuatan kedua tersangka kami dapati dari informasi masyarakat, bahwa di sebuah Apartemen Cengkareng ada penjualan orang untuk di jadikan pemuas sex kepada orang lain lewat media online,” kata Hasoloan.
Lebih lanjut,”Kemudian petugas kami melakukan pengecekan ketempat kejadian, setiba di lokasi anggota kami mendapatkan korban berinisial CPM (17) bersama kedua tersangka dengan ditemukan beberapa barang bukti,” papar Hasoloan.
Dijelaskan Hasoloan modus dari kedua tersangka terhadap korban, korban merupakan kekasih MAH yang tinggal bersama di Apartement sejak sudah satu bulan lalu.
”Antara korban dan pacarnya tidak memiliki pekerjaan selama tinggal di Apartemen, Dan untuk kebutuhan sehari hari tersangka MAH sebagai kekasihnya korban menawarkan kepada tersangka MR disalah satu aplikasi kencan untuk melakukan open BO,” jelasnya.
Masih kata Kapolsek, selain itu tersangka MR selaku teman MAH ikut menawarkan korban di aplikasi kencan. Korban di tawarkan kisaran sebesar Rp 200.000 – Rp 300.000 sekali kencan, Dan MR mendapat komisi Rp 50.000 untuk setiap tamu, sedangkan MAH dan korban menggunakan uang itu untuk keperluan mereka berdua.
Dijelaskan kembali, korban saat ini sedang hamil 6 bulan. Kehidupan korban merupakan anak yang tidak patuh dengan orang tua.
” Korban saat ini sedang hamil 6 bulan, Dan korban saat ini berada dipenampungan rumah aman untuk menjalani psikoterapi,”
Dari pengungkapan peristiwa tersebut polisi menyita barang bukti 10 Pcs alat kontrasepsi dan 3 unit handphone.
Perbuatan kedua tersangka polisi menjerat pasal 76i juncto UURI No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan pidana maskimal 10 tahun penjara.
Pewarta : Shemy