HukumNusantara

Didampingi 12 Pengacara, seorang kakek penuhi undangan klarifikasi Ditreskrimum Polda Kalteng

Admin
×

Didampingi 12 Pengacara, seorang kakek penuhi undangan klarifikasi Ditreskrimum Polda Kalteng

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Palangka Raya Kalteng – Sejumlah warga di Desa Barunang Miri dilaporkan pihak perusahaan PT SSP (PT.Swadaya Sapta Putra) ke Ditreskrimum Polda Kalteng dengan tuduhan dugaan telah melakukan penyerobotan lahan dan pencurian dengan mengunakan pasal berlapis di areal perkebunan kelapa sawit PT SSP blok H2 Bajarau Estate di Desa Barunang Miri, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim, Sampit, Senin (5/8/2024) siang.

Sebelum berdirinya PT. SSP, Erna (72) Warga asli di Desa tersebut lebih dahulu memiliki lahan tersebut dengan luas 15 hektar yang telah menggarap dari jaman bahari sampai jaman modern tidak pernah putus yang dilanjutkan oleh keturunan nya melakukan perawatan lahan kebun karet tanam tumbuh dari tahun 1995.

Di tahun 1997 terjadi musibah kebakaran lahan berlanjut di tahun 2012 kebun karet diganti dengan tanam tumbuh kebun sawit di tahun 2017 Erna dan anak keturunan nya sudah mulai memanen dan terakhir bulan April tahun 2024.

Didampingi 12 pengacaranya Erna menerima undangan klarifikasi Ditreskrimum Polda Kalteng dan menjalani pemeriksaan dari pukul 9.00 WIB sampai selesai.

Melalui Kuasa Hukumnya Ari Yunas Hendrawan, S,H. didepan kantor Ditreskrimum Polda Kalteng menerangkan,”Pemeriksaan berjalan lancar dari proses pada intinya Pak Erna menjelaskan bahwa lahan milik dia seluas 15 hektar itu dirawat sejak tahun 1995 dan kemudian lahan tersebut dipelihara kemudian ditanam sawit pada tahun 2011-2012 dalam proses nya tidak masalah kecuali pada tahun 2023 menerima sejenis intimidasi, bahwa PT SSP mengatakan bahwa memiliki lahan tersebut,” paparnya.

“Tetapi terus dipertahankan dan akhirnya pada bulan April kemaren melakukan pemanenan terakhir seberat (empat) 4 ton itu ditahan oleh pihak seurity PT SSP itulah kita keberatan, kita juga sudah melaporkan ke pihak Kapolsek Parenggean tetapi sampai sekarang belum ditindaklanjuti hanya keluar SP2HP dan kita percaya bahwa Pak Erna benar,” jelasnya.

“Untuk kelanjutan berdasarkan diskusi penyidik tadi kita kan kelapangan membawa pihak dari BPN, jadi Pak Erna diminta untuk menunjukkan titik titik batas lahannya, kalo dari pihak PT SSP sudah menunjukkan jadi tinggal Pak Erna saja,” tutupnya.

Senada dengan Ari Yunas Hendrawan, S,H Kuasa Hukum Apol Masal S,H.melanjutkan,”Dari pihak Pak Erna keberatan dituntut dan dituduh melakukan pencurian kerena lahan itu milik dia dan sawit tersebut milik dia dan dirinya pun tidak pernah menerima ganti rugi atau menjual kepihak PT SSP, “tegasnya.

Kemudian, Humas PT SSP melalui pesan WhatsApp memberikan keterangan bahwa “perusahaan mengakui bahwa lahan tersebut telah dimiliki kalau tidak salah dari tahun 2005 tapi pihaknya tidak mengetahui lahan mana yang di klaim oleh pihak Pak Erna, berapa besar ukuran luasnya kami tidak tau dan tentang proses hukum kami serahkan kepada yang berwajib, Ujarnya.

 

Pewarta: Herison

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *