MITRAPOL.com, Karawang Jabar – Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yaitu menjamin hak warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi, dan UU KIP juga bertujuan untuk, menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta memendorong partisipasi masyarakat dan bersamaan merujuk pada Pasal 3. “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.” Dan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, serta dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Wartawan Mitrapol dan Tim LSM mencoba menghubingi nomor hp milik Kades Pj. SJ desa Tanjungmekar kecamatan Pakis Jaya Karawang dinomor 0857 7768 xxxx guna untuk mengkonfirmasi terkait pelaksanaan DD Th. 2023 – 2024 (APBDes tahun berjalan dan perubahan,red) juga berdasarkan data OM SPAN (Online Monitoring SPAN) adalah aplikasi web dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang digunakan untuk monitoring transaksi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).
Hal ini berdasarkan informasi dari warga setempat yang mengatakan, disini pak’ dari tahun lalu sampai tahun sekarang ” Berbau Korupsi” selalu hal ini mereka (yang berkepentingan dan bertanggungjawab,red) diduga lakukan untuk guna memperkaya diri sendiri pada jabatannya hal ini kami katakan dikarenakan adanya ketidak keterbukaan programnya dan hanya warga tertentu saja yang dekat mereka yang dilibatkan, ucap warga yang namanya tidak mau disebutkan. Rabu (14/08/24).
Di tempat terpisah, ketika Tim menyambangi kediaman Iwan yang menurut informasi warga adalah Bendahara sekaligus merangkap Siskeudes desa Tanjungmekar, kediamannya sepi bak kuburan tidak ada informasi jelas, tim mencoba kontak berkali-kali dinomor WhastApp miliknya namun tidak ditanggapi.
Sampai akhirnya pada Jumat pagi sekira pukul 10.45 Wib diangkat, dengan jawaban “Siap pak’ nanti sore saya kontak bapak, saya akan jawab konfirmasi bapak!” namun itu rupanya hanya kelakar Iwan yang sudah biasa juga menghindar dari konfirmasi awak media kompak dengan pimpinannya Kades pj Sj.
Dari sumber sumber terpercaya, prilaku abai atau cuek sudah biasa dari petinggi Pemdes Tanjungmekar itu sudah tidak biasa.
Sampai berita tayang di media ini, dua orang pelaksanan kegiatan berdasarkan Juknis program dana desa di Permenkeu RI, belum memberikan konfirmasi, klarifikasi/tanggapan/jawaban sesuai haknya.
Pewarta : Ono