Info Polri

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 32,51 Kg Sabu dalam Sepekan: 135 Tersangka Dibekuk!

Madalin
×

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 32,51 Kg Sabu dalam Sepekan: 135 Tersangka Dibekuk!

Sebarkan artikel ini
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 32,51 Kg Sabu dalam Sepekan 135 Tersangka Dibekuk!

MITRAPOL.com, Sumut – Dalam kurun waktu sepekan, tepatnya dari 19 hingga 26 Agustus 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dan jajarannya berhasil menyita 32,51 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

“Selain itu, barang bukti yang disita yakni ganja seberat 975,01 gram, pil ekstasi 2.8594 butir, 30 sepeda motor, empat unit mobil dan lainnya,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, di Medan, Selasa (27/8/24).

Hadi menambahkan bahwa dari serangkaian operasi ini, pihak kepolisian berhasil menangkap 135 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai peran, mulai dari pengguna hingga anggota jaringan pengedar narkoba.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dan jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

“Penangkapan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jerah bagi para pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di masyarakat,” tkata Hadi.

Mantan Kapolres Biak, Papua, ini juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, mengingat narkoba seringkali menjadi sumber berbagai kejahatan di wilayah tersebut.

“Segera laporkan kepolisian yang mengetahui peredaran narkoba, karena barang tersebut merupakan sumber kejahatan,” tegas Hadi.

Oleh karena itu, Polda Sumut terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba sebagai salah satu program prioritas, dengan tujuan untuk memisahkan masyarakat dari pengaruh narkoba, seperti air yang tidak bisa bercampur dengan minyak, sehingga ruang gerak peredaran narkoba semakin menyempit. (Sahar Siregar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *