MITRAPOL.com, Bekasi Raya – Kompol Rudi menggelar konferensi pers ungkap keberhasilan penanganan kasus pelaku pengedar narkoba beserta barang bukti sabu seberat 1 kilogram dengan motif pelaku ingin mendapat banyak uang secara cepat, Konferensi Pers digelar di aula Polsek Cikarang Selatan, Desa Cibatu, Kabupaten Bekasi. Jum’at, (06/09/2024).
Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat terkait dugaan adanya pengedaran narkoba di Desa Mekarsari, Tambun selatan dan berangkat dari informasi tersebut unit reskrim Polsek Cikarang Selatan dipimpin AKP Trendy Habibi Aryanto bersama tim opsnal berhasil amankan 6 terduga pelaku KK, O, JA, MFA, S dan A pada 04 September 2024 di kediamannya dan 2 sementara S dan A masih DPO dalam proses pengejaran.
Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti utama narkotika jenis Sabu seberat 1 Kilogram dan barang bukti lain berupa 1 buah tas jinjing untuk penyimpanan sabu dan alat pendukung lain yakni 1 baskom, 1 sendok, 1 ulekan, 1 timbangan elektrik, 10 karton warna putih, 2 lakban, dan plastik pembungkus sabu serta 1 unit mobil Calya No Pol Z- 1181- EA untuk mobilitas transaksi.
Diakumulasikan dari barang bukti 1 kilogram sabu tersebut pelaku mendapatkan keuntungan total kurang lebih 1 miliar rupiah, dari angka dan jumlah berat sabu, keberhasilan pengungkapan kasus ini Polres Metro Bekasi ditaksir telah menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2 ) dan atau pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun penjara.
Pewarta : Ki Ono