Nusantara

Kepala Desa Pasir Matogu Diduga Abaikan Surat Edaran Bupati Tapsel: Rangkap Jabatan Dipertanyakan

Madalin
×

Kepala Desa Pasir Matogu Diduga Abaikan Surat Edaran Bupati Tapsel: Rangkap Jabatan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Pasir Matogu Diduga Abaikan Surat Edaran Bupati Tapsel: Rangkap Jabatan Dipertanyakan

MITRAPOL.com, Tapanuli Selatan – Sulpan Efendi Harahap, Kepala Desa Pasir Matogu di Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), diduga mengabaikan aturan Permendagri dan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Bupati Tapsel, H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt., MM.

Sejak menjabat sebagai Kepala Desa Pasir Matogu selama kurang lebih dua tahun, Sulpan Efendi Harahap tetap membiarkan salah satu perangkat desanya, yang berinisial AS, merangkap jabatan.

Hal ini memicu kekecewaan dari masyarakat setempat, yang khawatir bahwa praktik rangkap jabatan dapat mengganggu kinerja perangkat desa dan menimbulkan konflik kepentingan.

“Warga khawatir jika ada perangkat desa yang merangkap jabatan, mereka tidak akan fokus pada tugasnya. Bisa jadi dia memanfaatkan jabatan tersebut untuk kepentingan pribadi, yang pada akhirnya bisa menghambat pelayanan publik,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Tindakan Kepala Desa Pasir Matogu ini diduga melanggar Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta mengabaikan Surat Edaran Bupati Tapsel Nomor 141/4437/2022 yang mengatur tata kerja pemerintah desa.

Surat Edaran tersebut, yang dikeluarkan pada 14 Juli 2022, dengan jelas menyatakan bahwa perangkat desa yang merangkap jabatan seperti pendamping desa atau tenaga honorer harus memilih salah satu jabatan paling lambat satu bulan setelah surat diedarkan.

Namun, aturan tersebut tampaknya diabaikan oleh Sulpan Efendi Harahap selama hampir dua tahun.

Masyarakat berharap agar Bupati Tapsel segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah rangkap jabatan ini.

Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh kepentingan pribadi dari perangkat desa.

Sejumlah awak media telah mencoba menghubungi Kepala Desa Pasir Matogu, Sulpan Efendi Harahap, untuk memberikan klarifikasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *