MITRAPOL.com, Bekasi Raya – Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 55 menyatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi untuk membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Desa (RPDes) bersama Kepala Desa, sekaligus menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja Kepala Desa. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48.
Ketua BPD Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, H. Nursin, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa pada tahun 2024, fokus pelaksanaan anggaran desa akan diarahkan pada program-program lanjutan.
Program tersebut meliputi pencegahan stunting, peningkatan pelayanan posyandu untuk balita dan ibu hamil, serta pembangunan empat gedung posyandu di berbagai wilayah. Selain itu, pembangunan infrastruktur jalan juga akan menjadi prioritas.
“Kami terus berupaya merealisasikan program-program terbaik bersama Kepala Desa Chrisna Soewandito, S.E. serta tim pemdes, TPKDes, dan LPM desa yang solid. Setiap tahun kami bertahap membangun desa agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar H. Nursin pada Sabtu, 12 September 2024.
Lebih lanjut, H. Nursin menambahkan bahwa semua program ini bertujuan agar Desa Kertamukti dapat mencapai target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs), yang merupakan inisiatif global untuk mendorong kesejahteraan masyarakat serta menjaga lingkungan secara berkelanjutan. Gerakan ini mencakup 17 tujuan yang dicanangkan baik secara nasional maupun global. (Ono)