MITRAPOL.com, Bekasi Raya – Fungsi Ketua RT dan RW diantaranya adalah melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi di pemerintahan, selain itu adalah pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga, selain itu pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Ketua RT 01 Kp. Tenjolaut Desa Sukakarya Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Asikin (50) kepada wartawan Mitrapol.com mengatakan,”Ketua RT dan RW berperan aktif dalam mendukung visi dan misi pembangunan pemerintah daerah, Ketua RT dan RW harus mampu menjadi inisiator partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat, juga berperan dalam penataan lingkungan hidup, terlebih harus mampu menjadi fasilitator yang dapat menjaga wilayah rukun tetangga sebagai bentuk pengabdian saya,” jelas Bang Encak sapaan akrabnya. Rabu (25/09/2024).
Hal senada dikatakan H. Saharun, Kepala Dusun 01 Desa Sukakarya,”Saya berdasarkan pengangkatan dari SK Kades untuk wilayah ini tentunya sebagai Kepala Dusun (Kadus,red) selain bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah juga harus dapat untuk melaksanakan tugas pada tingkatan RT/RW yang saya pimpin sesuai peraturan pada tupoksi sebagai Kepala Dusun yang memiliki fungsi utama yaitu sebagai pembinaan ketenteraman dan ketertiban sekaligus sebagai pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, dan tentunya mobilitas kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah,” ungkapnya.
“Initinya, semoga apa yang kami bisa perbuat dapat diterima warga di wilayah kami, baik dalam bentuk pengabdian kami disini yang selalu standby 24 jam untuk siaga dalam melayani warga dengan sepenuh hati,” pungkasnya.
Pewarta : Bang Ono