MITRAPOL.com, Tegal Jateng – Menanggapi viralnya peberitaan terkait dugaan pungutan terhadap penggarap lahan Perum Perhutani di desa Padasari, kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal – Jateng ini, pihak Perum Perhutani mengundang awak media mitrapol untuk memberikan klarifikasi bahwa penggarap lahan harus terdata dan untuk yang dipungut itu adalah suatu sharing melalui LMDH, dan pada tahun 2022 sudah tidak ada masuk lagi dana sharing dari pemggarap di desa Padasari.
Kehadiran awak media Mitrapol.com sesuai dengan undangan dan ternyata di ruangan pertemuan awak media hanya sebatas mendengar klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Di desa Padasari Jatinegara kabupaten Tegal Jateng, warga penggarap tanah Perhutani ditagih 150 ribu perton” pihak Perhutani KPH Pekalongan Barat menjelaskan melalui Ahmad Marzuki selaku Kasi Produksi dan Ekowisata.
Dalam klarifikasinya, Ahmad Marzuki mengatakan bahwa para penggarap itu terdata di Perum Perhutani dan bekerjasama dengan LMDH desa Padasari dan sebelum digarap oleh para penggarap lahan pasti disosialisasi.
Ditegaskan Ahmad Marzuki bahwa untuk dana sharing dari masyarakat penggarap lahan Perum Perhutani ini dari tahun 2022 sampai saat ini tidak menerima sepeserpun dari LMDH desa Padasari dan dalam pertemuan tidak ada pertanyaan, singkat Ahmad Marzuki. Rabu (25/9/24).
Pertemuan ini hanya sebatas pertemuan biasa, tanpa ada kesempatan bertanya juga tidak adanya pengisian buku tamu, hal ini menimbulkan pertanyaan ada apa dengan Perum Perhutani KPH Pekalongan Barat. Perum Perhutani KPH Pekalongan Barat ini mengarahkan jika ada pertanyaan silahkan dipertanyakan dengan Mantri yang dilapangan.
Pewarta : RS