MITRAPOL.com, Jakarta – Dunia maya di Indonesia sedang heboh terkait kasus yang dinilai tak wajar, Tim Kuasa Hukum kian panas dan mereka sepakat akan mengadukan besaran komisi atau fee yang diterima saksi yakni sebesar Rp 21 miliar kepada Aparat Penegak Hukum untuk diusut lebih lanjut, karena ada dugaan terkait modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money loundring, ini ada ketidak wajaran karena menyangkut pajak
Sidang keempat kembali digelar hari ini terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan perkara 552/Pid.B/2024/PN.JKT.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum menemukan titik terang dan menimbulkan pertanyaan dan keanehan dari Tim Kuasa Hukum Purnov Michael Apituley
kepada Aparat Penegak Hukum sangat diharapkan ketegasan untuk megusut lebih lanjut karena dianggap sebagai transaksi yang tidak wajar
“Dari kesaksian saudara Andriana Saputra sebagai Saksi yang kedua di sidang hari ini kami temukan ada kejanggalan bahwa dia menangani transaksi 1,4 triliun rupiah dalam tempo 1,8 bulan dan ada uang komisi disitu sekitar 21 miliar hampir mendekati 22 miliar rupiah, hanya ditangani oleh satu orang dan hanya melalui satu perusahan,” ungkap David S. Gabrial Pella, S.H.
Padahal Saksi kata David hanya bekerja sebagai Sales Marketing Manager di PT Dani Prisma bukanlah Decision Maker atau penanggung jawab di perusahan. Jadi, menurut David karena ada kejanggalan dalam transaksi yang bernilai Rp 1,8 triliun dan besaran komisi yang diterima Saksi dalam pekerjaan tersebut dinilai tidak masuk akal maka pihaknya akan mengadukan hal tersebut kepada pihak berwajib.
“Jika kita mengindikasikan bahwa transaksi ini transaksi pencucian uang maka sudah selayaknya kami adukan karena ini menyangkut pajak menyangkut transaksi tidak bermutu. karena apa ? Karena kita tahu bahwa 1,4 triliun hanya ditangani oleh 1 orang saja oleh seorang Manager Sales Marketing. Dia mengatakan sebagai broker, broker saja bisa mendapatkan 21 miliar atas nama PT Dani Prisma,” jelasnya.
Selain itu, David mengatakan bahwa sejak pemeriksaan kasus yang melibatkan Kliennya mulai dari Saksi Pertama dan Saksi Kedua, terlihat jelas bahwa Pelapor dalam hal ini Andree Susanto selaku Direktur PT Tibeka Logistic Indonesia yang sebenarnya mengajukan untuk dilaporkan adalah Dirut PT Luna Daya Sejahtera, Lilik Darwati Setyadjid dan Basuki (Mantan komisaris utama Bank DKI).
“Nah pada saat yang sama kita tahu juga bahwa saudara Basuki saat ini lagi dicegah tangkal karena sudah masuk di dalam posisi Tersangka di KPK. Oleh sebab itu menurut Saksi sudah selayaknya kasus ini dipercepat pemeriksaannya. Kami minta kepada Hakim supaya minggu depan saudara Lilik Darwati Setyadjid dan saudara Basuki dihadirkan sebagai Saksi karena BAP yang disampaikan oleh saudara Andree bahwa dia melaporkan itu awalnya adalah Lilik Darwati Setyadjid sebagai penanggung jawab. Sementara saudara Punov dijadikan Tersangka itu menjadi tanda tanya besar karena saudara Saksi tadi tidak begitu kenal dengan saudara Punov, tidak pernah berhubungan dengan saudara Punov dan Saksi pun juga demikian sehingga bisa kita umpakan kasus ini mirip kayak drama Korea,” ujarnya.
Senada dengan rekannya, Ketua Tim Pengacara Terdakwa Punov Apituley, Surya Bakti Batubara, S.H., M.M., menegaskan bahwa kasus yang menimpa Terdakwa Alexander Worotikan dan Terdakwa Punov Apituley jelas rekayasa karena Pelaku Utama tindak kejahatan dalam kasus tersebut luput dari jeratan hukum.
“Seharusnya mereka tidak mendapatkan uang pada tempatnya harusnya diperiksa dari sisi TPPU nya jadi bukan hanya saudara Alexander Worotikan yang tidak jelas, dari antah berantah malah dijerat melakukan tindak pidana pencucian uang. Satu lagi bahwa kasus ini penuh dengan rekayasa, kenapa kami bilang rekayasa ? Kasus ini hampir empat tahun status Tersangka Alex dan Punov di Mabes Polri akhirnya dipaksakan untuk maju jadi P21, ini ada apa bahwa kita lihat sebenarnya Pelaku Utamanya siapa ? Ini perlu kita kejar hari ini makanya tadi kita tanyakan ke Saksi Andree siapa yang sebenarnya yang berhubungan dengan dia selain almarhumah Grace, ternyata Andree mengatakan Lilik Darwati Setyadjid sebagai Direktur Utama PT Luna Daya Sejahtera,” paparnya.
“Setelah Grace meninggal ini juga rekayasa, hal-hal terkait PT Luna yang tadinya Lilik Darwati Setyadjid sebagai Direktur Utama diubah dan diganti dengan Alexander Worotikan tanpa melalui mekanisme hukum hanya berdasarkan akte notaris saja dan AHU. Sebenarnya ini menjadi tanda tanya bagi kami karena mekanisme tidak dipenuhi ada RUPS tapi tidak ada berita acara, tidak ada audit tiba-tiba sudah berubah kepemilikannya tanpa ada surat terima apapun. Bahwa setelah Grace meninggal dunia ini kita tidak tahu seperti apa rekening dan besaran uang di rekening perusahan itu yang akan kami usut dan kami akan minta bantuan PPATK sekaligus mengadukan kasus ini ke Pengawasan Kejaksaan Agung dan Pengawasan Mahkamah Agung supaya ini dimonitor karena kasus ini bukan kasus kecil tapi hampir Rp 5 triliun itu Saksi yang bicara, ini uang apa ? Itu harapan kami dengan adanya media ini kita bisa coba ungkapkan kebenaran ini,” tegas Surya menambahkan.
Sementara Robert Paruhum Siahaan, S.H., menilai bahwa pernyataan dari Saksi Korban cukup bagus karena masalah tersebut perkara perdata dan yang harus bertanggung jawab di PT Luna Daya Sejahtera adalah Lilik Darwati Setyadjid.
“Pernyataan dari Saksi Korban yakni Pak Andreas cukup bagus karena ini masalah perdata dan penanggung jawabnya ibu Lilik setelah ibu Grace meninggal dunia. Sementara untuk saksi yang kedua (Andriana Sahputra) tak ada informasi penting yang kita peroleh cuma tahunya tongkang, dan ketika kita tanyapun percuma karena tongkang ini tak ada hubungannya dengan kesalahan Punov,” katanya.
Sebelumnya, sidang dimulai pukul 14.00 WIB dengan agenda Tanggapan Jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi dari Penasihat Hukum dari Terdakwa Alexander Worotikan berlangsung di ruang sidang 6 Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro di Pengadilan Negeri Jakarta.
Kemudian sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tapanuli Marbun, S.H., M.H, dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Saksi-Saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni Saksi Korban dan Saksi lainnya turut dihadiri kuasa hukum terdakwa dari Surya Batubara & Associate Law Firm antara lain: Surya Bakti Batubara, S.H, M.M., Palti Hutagaol, S.H., Zulkifli, S.H., M.H., Robert Paruhum Siahaan, S.H., Sumuang Manullang, S.H., Drs. H. Darsono EK, S.H., M.H., David S. Gabrial Pella, S.H., Prayudhi Yehezkiel H. F. Pella, S.H., M.Th., dan Pemuda Jaya Tambunan, S.H.
Pewarta : Desy