MITRAPOL.com, Nabire Papua Tengah – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nabire, melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Nabire. Jumat, 15 November 2024.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Nabire, Turut hadir sejumlah personel dari Polres Nabire, Bripka Jaini, Brigpol Bagus Adi S., Brigpol Tri Nuryati, S.H., serta Briptu Ketty N.B. A. Worabay, S.H. Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Nabire dengan nomor B-1341/R.1.17/Eku.1/11/2024.
Kasat Reskrim Polres Nabire Akp Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. saat di jumpai menjelaskan “Kasus ini bermula pada bulan Juni 2024, sekitar pukul 17.30 WIT, di rumah pelaku yang terletak di Kompleks Pasar Kalibobo, Distrik Nabire, Pelaku berinisial MQ seorang wiraswasta berusia 33 tahun, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.”
“Awalnya korban datang bermain di rumah Tersangka MQ, kemudian tersangka memangku korban keatas paha tersangka, kemudian tersangka langsung memasukkan tangan kanan kedalam celana anak korban dan kemudian menggesek-gesekkan jari telunjuk tangan kanan pada kemaluan anak korban setelah itu tersangka memasukan telunjuk jari kanan kedalam kemaluan anak korban.” Ungkap Akp Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah lanjutan dalam proses hukum yang akan terus berjalan, Pihak kepolisian memastikan bahwa selama proses penyerahan berlangsung, situasi tetap kondusif dan aman. Tutup Akp Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K.
Pewarta : Adi Manopo.