MITRAPOL.com, Lampung Timur – Memasuki masa tenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah Provinsi Lampung. Kali ini, di Kabupaten Lampung Timur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamtim gelar apel siaga untuk seluruh petugas pengawas baik tingkat kabupaten, kecamatan sampai desa yang berlangsung di lapangan Merdeka Sekampung, Minggu (24/11/2024).
Adapun tujuan kegiatan tersebut sebagai kesiapan pengawasan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak Provinsi Lampung pada 27 November 2024.
Pelaksanaan apel siaga dipimpin oleh Hamid Badrul Munir sebagai anggota Bawaslu Lampung kordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat.
Selanjutnya, Hamid Badrul Munir membacakan amanat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung mengatakan, bahwa dalam upaya kesiapan personil pengawasan, Bawaslu Lampung menggelar Apel Siaga pengawasan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara.
Kemudian, pada masa tenang, pengawas melaksanakan tugas pengawasan dengan melakukan patroli pengawasan dari tanggal 24-26 November 2024. Hal ini sebagai upaya untuk pencegahan terhadap pelanggaran pemilihan dimasa tenang.
Saat ditemui, Hamid Badrul Munir mengatakan jika jajaran pengawas hingga tingkat PTPS merupakan garda terdepan dan ujung tombak pengawasan untuk memastikan hak pilih warga terpenuhi.
“Pengawas harus memastikan hak konstitusionalitas terpenuhi, yakni pemilih, pasangan calon dan penyelenggara,” kata Hamid kepada awak media.
Lebih lanjut, pihaknya melakukan kegiatan patroli pengawasan meliputi pemetaan lokus yang berpotensi terjadinya dugaan pelanggaran, melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Dikatakannya, jika menyampaikan surat himbauan dan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan Kampanye di wilayah kerja masing-masing.
“Pengawasan dilakukan dengan menggunakan kearifan lokal budaya di masing-masing daerah, dan mengisi formulir hasil pengawasan,” jelasnya.
Terakhir, dalam pemungutan dan penghitungan suara harus dilakukan pengawasan dengan ketat.
” Pengawas tidak boleh untuk menegur atau menindak petugas, calon pemilih atau oknum yang dapat mengganggu proses tahapan tungsura selama itu benar dan dibenarkan,” tuturnya.
Hadir dalam Apel Siaga, Kabag Log Polres Lampung Timur AKBP A. Holil, Kasdim 0429 Mayor Edi Sumarnoto, Bawaslu Lampung Timur, Kejari Lamtim Negeri, Ketua KPU Lampung Timur Dedi Maryanto, Panwas kecamatan, Panwas Desa yang berjumlah 1621 PTPS se Lampung Timur.
Red