MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Sulit bagi awak media untuk menemui/menghubungi seorang pejabat sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang mengelola anggaran hingga ratusan miliar. Apa lagi tim media ingin mempertanyakan tentang penggunaan anggaran yang telah dikelola dari dinas/badan yang dipimpinnya.
Sejak kurun waktu lima tahun (2020 – 2024) pihak Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung telah mengelola anggaran senilai Rp. 342, miliar. Nilai anggaran miliaran ini bersumber dari data nasional yang bisa diakses. Oleh karenanya, media ini perlu mempertanyakan kepada pejabat berwenang soal belanja anggaran yang sudah/maupun belum terealisasi oleh pihak sektetariat DPRD Kota Bandar Lampung.
Saat dihubungi, pada Senin tanggal 25 November 2024, Tri Paryono selaku Sekertaris Dewan DPRD Kota Bandar Lampung terkesan bungkam (diam) dan tidak menghiraukan pertanyaan awak media. Terlihat pesan WhatsApp terbaca dan telpon tidak diangkat. Tentu, ini sangat disayangkan atas respon dari seorang pejabat mengingat dana miliaran tersebut telah habis digunakan dan sudah dibelanjakan.
Adapun belanja anggaran hingga mencapai miliaran dan patut dipertanyakan, sebagai berikut :
1. Anggaran Tahun 2020
– Anggaran pemeliharaan rutin gedung hingga miliaran.
– Belanja komputer PC/ Notebook mencapai ratusan juta.
– Anggaran Kunker mencapai ratusan juta.
– Anggaran sosialisasi Perda dan Kinerja DPRD
2. Anggaran Tahun 2021
– Anggaran pemeliharaan gedung hingga ratusan juta.
– Belanja BBM, suku cadang, servis kendaraan dinas hingga ratusan juta.
– Anggaran Bimtek, Reses hingga miliaran
– Anggaran publikasi hingga miliaran
3. Anggaran Tahun 2022
– Anggaran pemeliharaan gedung hingga ratusan juta
4. Anggaran Tahun 2023
– Anggaran makan dan minum jamuan tamu Rumdis hingga ratusan juta
– Anggaran makam dan minum rapat hingga ratusan juta
5. Anggaran Tahun 2024
– Anggaran makan dan minum jamuan tamu hingga miliaran.
Secara ringkas, nilai anggaran yang dikelola Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung, yakni :
– Tahun 2020 = Rp. 53.409.940.850,-
– Tahun 2021 = Rp. 99.772.044.416,-
– Tahun 2022 = Rp. 46.174.269.519,-
– Tahun 2023 = Rp. 42.014.063.606,-
– Tahun 2024 = Rp. 101.410.647.900
TOTAL ……………Rp. 342.780.966.291
Kedepan, media ini akan menemui langsung Tri Paryono sebagai Sekretaris DPRD Kota Bandar Lampung. Selain itu, juga akan melakukan koordinasi dan meminta tanggapan kepada salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat atas sikap bungkam (diam) pejabat dari Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung. Mengingat, media berhak guna menciptakan pemerintahan yang baik dan transparan sesuai aturan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Akan tetapi, jika didalam pengelolaan ada indikasi terjadinya mark up/dugaan korupsi anggaran belanja tersebut. Maka pihak lembaga dan media ini berhak melaporkannya kepada APH (Aparat Penegak Hukum) sehingga dapat diketahui penggunaan anggaran dan telah sesuai peruntukannya.
Pewarta : MM